477 Kabupaten/Kota yang Boleh Terima CPNS

Asman Abnur

JAKARTA  – Sebanyak 477 daerah kabupaten/kota bisa menerima CPNS.

Sisanya 58 daerah, dilarang keras melakukan rekrutmen pegawai baru. "Moratorium CPNS yang diberlakukan pemerintah‎ membawa hasil. Ini dilihat dari mulai sehatnya porsi belanja APBD sebagian kabupaten/kota," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin kemarin (10/10).

Dia membeber data, 300 kabupaten/kota berada dalam zona hijau, kuning 177, dan merah 58. Zona hijau artinya, belanja pegawainya di bawah 40 persen. Zona kuning belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan zona merah, belanja pegawainya di atas 50 persen. "Daerah-daerah zona hijau posisinya sangat sehat karena belanja publik lebih banyak. Yang kuning sudah tanda awas, tapi bisa menerima PNS baru untuk menggantikan PNS yang pensiun‎ meski jumlahnya dibatas. Zona merah, tidak bisa sama sekali menerima pegawai baru," bebernya.

Baca Juga :  Pembukaan CPNS Lombok Utara, BKD Hadiri Rakor BKN

Sementara  Komisi II DPR RI mendesak MenPAN-RB Asman Abnur segera menuntaskan masalah honorer kategori dua (K2). Mereka pun mempertanyakan simulasi KemenPAN-RB tentang besaran dana yang dibutuhkan untuk pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. "Tolong MenPAN-RB menghitung kembali, masa iya dana yang dibutuhkan untuk mengangkat K2 Rp 23 triliun. Jangan sampai honorer K2 banyak yang sudah meninggal baru dibuat aturan pengangkatan K2," kata Hadi Mulyadi.

Hal yang sama diungkapkan Bambang Riyanto, politikus Gerindra. Menurut dia, pemerintah sebaiknya menyelesaikan honorer K2 secepatnya.

"Kalau mereka disebut kompetensinya kurang, ya jangan disamakan dengan SDM sekarang. Mereka sudah mengabdi lama loh. Jadi jalan satu-satunya mempercepat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar penyelesaian K2 tuntas," ujarnya.

Demikian juga Dadang, anggota Komisi II DPR RI dari Golkar. Dia mengkritisi setiap menteri kebijakannya pasti berubah. Menteri sebelumnya sudah menyatakan siap menyelesaikan, tapi kemudian dibatalkan."Kami tunggu kebijakan menteri yang baru, bagaima tindakan selanjutnya," tandasnya.

Baca Juga :  Pemprov dan 9 Kabupaten/Kota di NTB Dipastikan Rekrut CPNS

 Asman Abnur menegaskan, pihaknya belum bisa mengeluarkan kebijakan apa-apa terkait honorer K2. Dia pun berdalih, pengangkatan honorer K2 dilakukan era pemerintahan lama.

Mantan wakil wako Batam ini menyatakan, bila dilihat dari jumlah PNS di Indonesia 4,5 juta orang, sebagian besarnya berasal dari honorer.

"Ini saya tidak tahu proses rekrutmennya seperti apa. Karena dilakukan di era pemerintahan sebelumnya," ujar Asman.

Terhadap tuntutan untuk revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai jalan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, KemenPAN-RB menunggu tindaklanjut DPR RI sebagai inisiator."Perlu saya tegaskan di sini, untuk pengangkatan K2 harus dibahas lintas instansi. Jadi bukan hanya KemenPAN-RB," tandasnya.

(esy/jpnn)

Komentar Anda