60 Hektar Lahan Pertanian Rusak Diterjang Banjir

banjir sembalun
LAHAN RUSAK: Tampak hamparan lahan pertanian milik masyarakat di wilayah Sambelia, Lotim, yang rusak saat diterjang banjir bandang beberapa minggu lalu, yang bahkan masih tergenang hingga kini (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Banjir yang menerjang wilayah Kecamatan Sambelia dan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah menyebabkan lahan pertanian mengalami kerusakan. Dari hasil pendataan Dinas Pertanian, di dua wilayah yang diterjang banjir itu luas lahan pertanian yang rusak mencapai 60 hektar. Rinciannya 30 hektar kerusakan di wilayah Sambelia, dan 30 hektar lagi di Sembalun.

Kerusakan lahan pertanian di Sambelia dan Sembalun, sebagian ada yang baru ditanam, sebagiannya lagi akan dipanen. Jenis tanaman, mulai dari padi, jagung, cabai, tomat  dan berbagai jenis tanaman lainnya. Dari 60 hektar lahan pertanian yang rusak di dua wilayah ini, dinas terkait untuk sementara belum bisa menyimpulkan jumlah nomimal kerugiannya.

“Terkait banjir yang ada di Lotim, tentu kita hanya membicarakan masalah tanamannya. Kalau pun ada kerusakan fisik, itu pun yang kita tangani adalah saluran tersier. Selebihnya ditangani dinas terkait,” ungkap Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Lotim, H. Sahri, Selasa (21/2).

Baca Juga :  Konflik HTI Sambelia, PT Sadhana Kembali Didemo Warga

Dikatakan, untuk mengetahui kerugian riil dari 60 hektar kerusakan lahan pertanian di Sambelia dan Sembalun, saat ini sedang dilakukan pendataan oleh tim dari Dinas Pertanian di lapangan. Karena sistem pelaporan sendiri kata dia, dilakukan dua kali dalam sebulan. “Sehinggga sekarang belum bisa kita sampaikan. Mudahan tahap berikutnya, sekitar beberapa minggu kedepan kita bisa sampaikan,” janjinya.

[postingan number=3 tag=”banjir”]

Yang jelas kata dia, dalam menentukan jumlah kerugian nantinya akan dilihat dari usia tanaman tersebut. Kerusakan tanaman di usianya masih 30 hari, tentu  jumlah kerugiannya berbeda dengan tanaman yang sudah siap panen. “Makanya untuk menentukan kerugian, nanti akan ditentukan berdasarkan perhitungan dari tim,” jelasnya.

Terkait upaya Dinas Pertanian menanggulangi kerugian yang dialami petani ? Dia menjawab, sejak empat tahun terakhir, mereka terus menggalakkan kepada para petani untuk mendaftarkan diri masuk di asuransi usaha tanaman padi. Program ini langsung dari Kementerian Pertanian. “Program ini sudah ada kerjasamanya dengan salah satu perusahaan jasa asuransi,” terangnya.

Baca Juga :  Baznas Loteng Kembali Bantu Korban Banjir

Bagi petani yang terdaftar dalam program asuransi ini kata dia, dipastikan mereka akan mendapatkan asuransi jika lahan pertanian mereka mengalami kerusakan. Baik itu disebabkan karena musibah bencana ataupun masalah lainnya. “Sebetulnya ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, terutama petani,” harap dia.

Melalui program asuransi, petani akan diberikan subsidi. Dari ketentuan per hektar mereka membayar Rp 180 ribu per musim. Namun karena ada pemberian subsidi, petani hanya dikenakan beban pembayaran premi asuransi 20 persen atau sekitar Rp 36 ribu per hektar. Sementara sisanya 80 persen ditanggung pemerintah. Jika kerusakan lahan pertanian 75 persen per hektar, maka petani akan diberikan asuransi Rp. 6 juta per hektar.

“Kalau mereka sudah terdaftar, paling tidak petani bisa mendapatkan ganti rugi, atau bisa diklaim. Dan ini terus kita galakkan, karena kesadaran dari petani masih kurang. Ini sebagai langkah antisipasi,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda