Alami Lakalantas, TKI Illegal Dipulangkan

TKI LAKALANTAS: Dua TKI non prosedural asal Lotim yang mengalami Lakalantas di negara tempatnya bekerja, Malaysia, akhirnya dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui BP3TKI, Sabtu (25/2).

SELONG—Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal Lombok, sepertinya terus mendapat permasalahan. Kali ini, 2 TKI non prosedural asal Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) saat bekerja di Malaysia.

Kasi IPK Dinas tenaga Kerja Dan Transmigrasi Lotim, Lalu Sadli Bahtiar, menjelaskan bahwa dua TKI yang mengalami Lakalantas ini kemudian dipulangkan (deportasi) oleh Pemerintah Malaysia, melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).

“Kedua orang TKI yang mengalami kecelakaan ini, salah satunya merupakan tenaga kerja yang masuk secara non prosedural. Demikian pula yang satunya, sudah habis masa kontraknya, namun masih bekerja secara illegal,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Sabtu (25/2).

Dijelaskan, kedua tenaga kerja yang mengalami Lakalantas sepeda motor ini menderita patah tulang, sehingga mengalami cacat sumur hidup. Namun untuk memastikan apakah mereka nantinya akan mendapat santunan dari Pemerintah Malaysia, hal itu sendiri belum bisa dipastikan. “Kalau masalah bantuan kita belum tau. Yang jelas saat ini kita masih mengurus pemulangannya saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Penutupan Tambang Ilegal Bilebante Janggal

[postingan number=3 tag=”lakalantas”]

Kedua orang TKI itu, masing-masing bernama Nape Urohman, alamat Pringgesela, Kecamatan Masbagik, dan Mahuni, alamat Dusun Kemong, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lotim. ”Dua orang ini diserahterimakan oleh Pemerintah Malaysia ke BP3TKI, dan telah dipulangkan hari ini (Sabtu, red), untuk kemudian diantar langsung oleh BP3TKI,” jelasnya.

Sementara menurut penuturan salah satu TKI yang masuk secara procedural, dan pernah mengalami kecelakaan saat bekerja di Malaysia, Maulidi, asal Dusun Ketangga, Desa Stanggor. Dia mengaku mendapatkan uang asuransi dari tempatnya bekerja, dan langsung diantarkan oleh PT dimana dia bekerja. Bahkan uang sebagai tanda terima kasih itu sebanyak 23 Ribu RM, atau setara degan Rp 69 juta.

Baca Juga :  Dewan Bahas Perda TKI dan Tatib

“Kalau tenaga kerja yang masuk secara resmi, akan medapatkan bantuan dari tempatnya bekerja. Namun bagi tenaga kerja yang non prosedural, pasti akan mengalami kesulitan saat pengurusan,” jelasnya.

Untuk itu sarannya, bagi masyarakat Lombok yang ingin menjadi TKI agar melalui jalur-jalur resmi, dan mengurus semua persyaratan ke Dinas Tenaga Kerja. Sehingga pada saat mendapat musibah seperti Lakalantas di negara tempatnya bekerja, pemerintah bisa membantu menguruskan pencairan bantuannya. (cr-wan)

Komentar Anda