Ambang Batas Dianggap Sudah Tidak Relevan

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA–Pemerintah dan DPR tidak usah membahas lagi perlu tidaknya menerapkan parliamentary threshold dan presidential threshold. Penentuan ambang batas tersebut sudah tidak memiliki relevansi pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden wajib dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama mulai 2019.

Demikian disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Menurutnya, rumusan pasal 22E UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan satu kali dalam lima tahun. Untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta memilih presiden dan wakil presiden. Khusus tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, UUD 45 menyatakan pasangan calon presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.

Baca Juga :  Kemendagri Putuskan Tapal Batas KLU-Lobar

"Norma pasal UUD 45 itu selama ini dipelintir oleh pemerintah dan beberapa fraksi DPR untuk mewujudkan keinginan politik mereka. Agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dibatasi," jelas Yusril.

[postingan number=3 tag=”politik”]

Dia membeberkan, frasa sebelum pemilu dilaksanakan telah diartikan sebagai sebelum pelaksanaaan pemilu presiden. Padahal, sejatinya, maksud pasal 6A dikaitkan dengan pasal 22E UUD 45 dengan jelas menunjukkan bahwa pemilu dilaksanakan serentak. Dan setiap parpol peserta pemilu berhak untuk mengajukan capres dan cawapres sebelum Pemilu dilaksanakan.

"Kalau pemilu memang wajib dilaksanakan serentak, maka pembicaraan tentang threshold atau ambang batas perolehan kursi di DPR sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi tidak relevan sama sekali," tegas Yusril yang juga pakar hukum tata negara.

Baca Juga :  Kemendagri Putuskan Tapal Batas KLU-Lobar

Diketahui, melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, MK menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD juga pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan secara serentak. Putusan itu merupakan jawaban atas gugatan uji materi Undang-Undang 42/2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini, DPR tengah membahas revisi Undang-Undang 8/2012 yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama yaitu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh parpol. (wah)

Komentar Anda