Bandar Judi Bola Adil Diciduk

PELAKU: EKP yang merupakan pelaku permainan judi bola adil saat diamankan di Polsek Narmada,Selasa (21/2) (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Narmada menangkap pelaku yang diduga sebagai bandar Judi jenis bola adil yakni  EKP 35 tahun asal Lingkungan Panaraga Kelurahan Saptamarga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,  Selasa (21/2) sekitar pukul 14.00 wita.

Pelaku diamankan setelah sebelumnya aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi bola adil yang dilakukan oleh pelaku di Dusun Suranadi  Selatan. ”Awalnya kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas pelaku yang melakukan permainan judi bola adil,”ungkap Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (22/2).

Setelah menerima laporan tersebut,aparat kepolisian langsung melakukan pengecekan dan ditemukan bahwa pelaku sedang mengadakan permainan judi bola adil tersebut. ”Pelaku langsung kita lakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Narmada,”ujarnya.

Baca Juga :  PBVSI Bangkitkan Spirit Voli Pelajar

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni 1 lembar papan bola adil,  9 biji bola bekel,  1 lembar karpet beberan, 4 buah ganjelan papan bola adil, 1 waterpas, 1 lap warna kuning,  1 botol bedak bayi,  2 sarung pembungkus papan bola adil.

Selain itu, petugas juga mengamankan  uang tunai pecahan Rp.2000 sebanyak 43 lembar, pecahan Rp.1000 rupiah sebanyak 6 lembar, pecahan Rp.5.000 rupiah  sebanyak 13 lembar, pecahan Rp.50.000 rupiah sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp.20.000 rupiah sebanyak 1 lembar. ”Uang kita amankan sebanyak Rp.227.000 rupiah dan 2 lembar tikar pelastik,”ucapnya.

Baca Juga :  Menuju Juara Grup, Lekor United Libas Babaretow B

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Narmada guna dilakukan pemeriksaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi- tingginya Rp.25.000.000 lantaran diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. ”Pelaku kita sangkakan melanggar pasal  303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tutupnya.(cr-met)

Komentar Anda