Bangkrut, 25 Koperasi Dibubarkan

Ilustrasi Koperasi
Ilustrasi Koperasi

PRAYA-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Lombok Tengah, gagal menyelamatkan 25 koperasi di daerah itu.

Ini setelah ke 25 koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif karena bangkrut alias gulung tikar selama beberapa tahun ini. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UKM Lombok Tengah, H Amir Husen, pihaknya terpaksa membubarkan 25 koperasi karena sudah tidak aktif. Syarat terakhir, mereka tidak bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) untuk menggelar rapat akhir tahun (RAT). Sehingga keputusan untuk membubarkan ke 25 koperasi tersebut sudah diputuskan. ‘’Kami tidak bisa menyelamatkan 25 koperasi tersebut karena sudah bangkrut,’’ aku Amir, kemarin (12/2).

Baca Juga :  Deputi SDM Kemenkop Kritik Pengurus “Abadi” di Koperasi

[postingan number=3 tag=”koperasi”]

Dijelaskan Amir, sebenarnya terdapat 100 koperasi yang tidak aktif sejak tahun 2015 sampai 2016 lalu. Jumlah ini terdiri dari 540 koperasi yang ada di Lombok Tengah. Pihaknya kemudian melakukan upaya penyelamatan terhadap 100 koperasi ini, namun hanya 75 yang berhasil diselamatkan. ‘’Yang 25 itu gagal kita selamatkan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Koperasi Tambang di Sekotong akan Dievaluasi

Amir menerangkan, semua koperasi yang dibubarkan ini memiliki permasalah berbeda. Tapi yang jelas, manajemennya amburadul sehingga tidak mampu membayar sewa kantor dan menyelamatkan aset lainnya. Termasuk soal pinjaman uang yang diberikan kepada pihak ketiga dan anggota tidak mampu ditarik kembali. Sehingga koperasi ini tidak mampu bertahan dan akhirnya dibubarkan. ‘’Mereka dibubarkan setelah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencabut izin operasionalnya,’’ jelasnya. (cr-ap)

Komentar Anda