Bantuan Uang Muka Rumah MBR Rp 4 Juta

Maurin Sitorus

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan realisasi subsidi bantuan uang muka (SBUM) 2017 bisa digunakan untuk 550 ribu unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan alokasi anggaran Rp 2,2 triliun. Artinya, setiap rumah mendapatkan bantuan uang muka Rp 4 juta.

 Alokasi anggaran tersebut melonjak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. ”Tahun lalu pemerintah mengalokasikan dana Rp 1,2 triliun untuk 306 ribu unit rumah MBR. Sekarang naik Rp 1 triliun, jumlah rumahnya pun bertambah lebih dari 200 ribu unit,” kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus kemarin (11/11).

Kementerian PUPR cukup percaya diri menggelontorkan banyak dana untuk merealisasikan program SBUM. Padahal, jika dilihat anggaran untuk program SBUM tahun lalu tidak terserap habis. Maurin mrnuturkan, secara perhitungan kasar, dana tersebut tidak semua terserap. Namun, untuk detailnya dia masih belum punya data. ”Itu biasanya baru ada pertengahan tahun. Sekarang ini sedang dikerjakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Rumah Pintar Libra Ala Komunitas Ibra

[postingan number=3 tag=”rumah”]

Kendati dana sebelumnya tidak terserap habis, berdasar Rapat Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi MBR, pemerintah memutuskan untuk menaikkan anggaran. Ada beberapa pertimbangan yang melandasi kenaikan anggaran tersebut. Yang utama adalah melihat tren yang sedang berlangsung di masyarakat, Kementerian PUPR memperkirakan demand untuk membeli rumah sangat tinggi di 2017. ”Pemerintah lalu menyiapkan segala bantuan untuk memudahkan MBR yang ingin memiliki rumah,” terangnya.

Dengan adanya subsidi uang muka itu, daya beli masyarakat diharapkan meningkat. Dengan begitu, alokasi anggaran bisa terserap dengan baik untuk mendukung program 1 juta rumah. Maurin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi perumahan, seperti Real Estat Indonesia (REI), APERSI, dan ASPERI, terkait program tersebut. ”Mereka sudah menyatakan siap dan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan perumahan itu,” kata Maurin.

Baca Juga :  Tangani Rumah Kumuh Butuh Partisipasi Lintas Sektoral

Maurin menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan persyaratan untuk para pengembang dalam membangun perumahan. Yang utama adalah rumah tersebut layak huni, punya sistem keamanan yang baik, memiliki sambungan listrik dan saluran air, serta dilengkapi sanitasi. ”Sementara syarat untuk masyarakat yang ingin membeli, antara lain gaji pokoknya kurang dari Rp 4 juta, rumah pertama, dan harus ditempati,” jelas Maurin. (and/oki)

Komentar Anda