Banyak PNS Terlibat Politik Praktis

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada serentak 2017 Kamis  kemarin (16/3). Ada 27 pemohon yang mengikuti persidangan.

Yang paling banyak diungkap adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN atau PNS) dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam pesta demokrasi.

Total ada 50 perkara yang disidangkan. Sidang dibagi dua hari, 16 dan 17 Maret. Pada hari pertama, disidangkan 27 perkara, kemudian pada hari kedua akan disidangkan 23 perkara. Kemarin sidang dibagi dalam dua panel. Masing-masing panel terdiri atas empat hakim MK.

Dalam persidangan, setiap pemohon diberi kesempatan menyampaikan isi permohonan. Mereka menyampaikan berbagai pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon saat pilkada berlangsung. Paslon nomor urut 2 dari Kabupaten Buton Selatan Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati membeberkan modus pelanggaran tersebut. Mohammad Toufan Ahmad, kuasa hukum Faizal-Hasniwati, menyatakan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi. Salah satunya keterlibatan ASN. Ketua MK Arief Hidayat langsung menanyakan, seperti apa keterlibatan pegawai negeri dalam pilkada itu. ”Apakah ada pengerahan pegawai. Pengerahan seperti apa?” tanya dia.

[postingan number=3 tag=”pns”]

Mohammad Toufan lantas membeberkan, sebelum pilkada berlangsung, ada surat khusus yang diberikan kepada pegawai negeri di lingkungan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Mereka diminta untuk mengawasi pilkada. Bahkan, mereka diperintahkan untuk datang ke TPS dengan mengenakan seragam dinas. ”Sebelum turun, mereka berkumpul di rumah bupati,” terang dia saat menyampaikan permohonan.

Baca Juga :  PNS Tambah Libur akan Disanksi

Bahkan, lanjut dia, pada hari libur, pegawai dikerahkan untuk masuk. ”Hanya di Buton Selatan, hari libur pegawai disuruh masuk. Sangat jelas ada pengerahan pegawai,” terang dia. Pengerahan itu bertujuan untuk mendukung paslon nomor urut 3 Agus Feisal Hidayat-Laode Arusani. ”Intinya, PNS tidak netral gitu?” tanya hakim Arief.

Toufan membenarkan pernyataan hakim. Keterlibatan pegawai sangat jelas dalam pilkada serentak di Buton Selatan itu. Pihaknya berharap kecurangan tersebut diusut dan menjadi pertimbangan hakim. ”Keterlibatan PNS itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” terang dia.

Dia pun meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi suara yang memenangkan paslon nomor 3. Selain itu, pihaknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di kabupaten tersebut. Dia berharap semua permohonannya dikabulkan MK.

Keterlibatan pegawai negeri dalam pilkada juga diungkap pemohon dari Kabupaten Tebo, Jambi. Paslon nomor urut 1 Hamdi dan Harmain menyampaikan pelanggaran tersebut. A. Ihsan Hasibuan, kuasa hukum paslon tersebut, menyatakan bahwa keterlibatan pegawai negeri sangat jelas. Salah satu yang tampak adalah pegawai itu tidak mau melayani warga yang mengurus pembuatan surat keterangan rekam e-KTP. ”Pelanggaran dilakukan secara masif dan sistematis,” kata dia.

Baca Juga :  PNS Lombok Barat Segera Terima THR

Bukan hanya pegawai biasa, ada juga pejabat pemkab yang dengan jelas mendukung salah satu paslon. Selain ASN, terang dia, banyak pejabat di tingkat desa yang terlibat. Bahkan, pegawai di puskesmas ikut-ikutan mendukung paslon nomor urut 2 Sukandar-Syahlan.

Ihsan meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU Tebo tentang penetapan rekapitulasi suara yang memenangkan paslon nomor 2. Pihaknya juga meminta MK memutuskan bahwa yang menjadi pemenang pilkada adalah paslon nomor 1. ”Sesuai rekapitulasi suara yang kami lakukan,” papar dia.

Selain ASN, anggota KPU juga diduga terlibat dalam mendukung salah satu paslon. Hal itu disampaikan pemohon dari Kabupaten Mappi, Papua, yaitu paslon nomor 1 Aminadab Jumame-Stefanus Yermogoin. Efrem Fangohoy, kuasa hukum Aminadab-Stefanus, menyatakan bahwa ada anggota KPU yang terlibat membantu paslon nomor 2 Kristosimus Yohanis Agawemu-Jaya Ibnu Su’ud. ”KPU tidak netral. Kami punya buktinya,” terang Efrem.

Hakim Arief menyatakan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 Maret. Agendanya mendengarkan keterangan dari termohon dan pihak terkait, dalam hal ini paslon yang menang. (lum/c6/agm)

Komentar Anda