Bawaslu Bentuk Satgas Anti Politik Uang

MATARAM—Politik uang masih menjadi tantangan serius yang dihadapi dalam setiap kontestasi pilkada. Tidak jarang kontestasi ini tercederai gara-gara adanya praktek-praktek politik uang tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Bambang Kariono, Sabtu (24/9), mengatakan, untuk meminimalisir potensi terjadinya politik uang, pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) Anti Politik Uang. Pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut dari adanya penguatan peran dan kewenangan Bawaslu dari hasil revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015.

Satgas ini, kata Bambang, sebagai bagian dari terobosan dan inovasi Bawaslu NTB. Satgas ini nantinya bertugas mengawasi, memantau dan menekan adanya praktek-praktek politik uang.

Berdasarkan pengalaman pengawasan pada pilkada sebelumnya, ungkapnya, pelanggaran paling relatif banyak dilakukan peserta pilkada maupun tim sukses adalah dengan melakukan praktek politik uang. Banyak kasus politik uang tidak terselesaikan dengan baik akibat tidak ada kewenangan Bawaslu dalam memutuskan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Tes Berjalan Jujur, Timsel Terapkan Screening Wajah Para Peserta

Dikatakan, proses keputusan politik uang ada di Sentra Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum) prosesnya penyelesaiannya relatif cukup panjang dan berbelit-belit dan rumit. Ada tiga lembaga dalam Sentra Gakumdu tersebut. Yakni, Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian.

"Selain itu, ketidakadaan sanksi bagi para pelaku politik uang yang bisa diberikan Bawaslu. Sehingga terkesan tidak maksimal," ucapnya.

Dengan penguatan peran dan kewenangan Bawaslu dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran politik uang, bebernya, membutuhkan kerja keras dari Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan. Dengan kondisi itu,  Bawaslu bisa langsung memproses dan memutuskan apakah pelanggaran tersebut kategori politik uang atau bukan.

Lanjut, Bawaslu pun langsung bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelaku politik uang. Misalnya, diskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya.

Baca Juga :  Bawaslu Kritik Kinerja KPU NTB

Satgas Anti Politik Uang, bebernya, akan ditempatkan di masing-masing posko pemenangan peserta pilkada. "Seningga praktek politik uang ini bisa kita tekan seminimal mungkin," tandasnya.

Meski begitu, diakuinya, pembentukan Satgas Anti Politik Uang tersebut sangat tergantung dari ketersediaan anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada Bawaslu  NTB.

Dia optimis, terobosan dan inovasi dari Bawaslu akan direspon baik semua pihak. Itu sebagai upaya menciptakan pilkada berkualitas, berintegritas, jujur, akuntabel dan transparan.

Dengan ada penguatan peran dan fungsi pengawasan dari Bawaslu, dia berharap, tidak ada asumsi bahwa Bawaslu sebagai lembaga superbodi. Pasalnya, Bawaslu  bertindak sebagai eksekutif (eksekutor) dan sekaligus yudikatif (mengadili), jika ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon maupun parpol. (yan)

Komentar Anda