Belum Rekam E-KTP, Lajang tak Bisa Nikah

MATARAM-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram  meminta masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Batas akhir perekaman adalah 30 September 2016.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H. Ridwan mengatakan, sampai saat ini masih ada 1.777 warga yang belum melakukan perekaman.” Kita himbau jangan sampai telat sampai tanggal 30 Sepetember. Seperti para lajang, tidak akan kesulitan mendapatkan pelayanan publik. Saat menikah E-KTP jadi syarat mutlak,” katanya kemarin.

Jika tidak memiliki e-KTP, maka warga akan kesulitan hak pelayanan saat mengurus sesuatu yang mewajibkan kartu tanda penduduk sebagai acuan. Misalnya, dalam pengurusan pernikahan, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan, dan sebagainya.

Baca Juga :  Blangko KTP Dijanjikan Januari

Oleh karena itu warga yang belum merekam segera merekam data. Ia memastikan akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor dinas atau kantor kecamatan. “ Boleh datang langsung ke dinas, tidak dipungut biaya,” ungkapnya.

Dinas juga melakukan jemput bola, melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk segera melakukan perekam e-KTP.

Baca Juga :  Hari Ini Warga Pemalikan Gedor Kantor KPU dan DPRD

Kantor Dukcapil Kota Mataram saat ini makin ramai. Kemarin misalnya, anggota DPD RI Dapil NTB Prof. Dr. Farouk Muhammad melakukan perekam e-KTP. Ia melakukan perekaman KTP berdasarkan alamatnya di Kota Mataram.

Farouk memberikan apresiasi kepada pelayanan Dukcapil Kota Mataram. Ia meminta jangan sampai masyarakat dibebankan dan tidak diberikan hak. Apalagi sampai ada pungutan liar (Pungli). “ Saya sekaligus memantau pelayanan. Alhamdulillah cukup baik,” ungkapnya singkat.(dir)

Komentar Anda