MATARAM—Setelah melalui rangkaian pemberkasan, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas DN tersangka kasus dugaan pembobolan rekening deposito senilai lebih dari Rp 8 miliar milik nasabah Bank Muamalat ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB.
Dirreskrimssus Polda NTB melalui Kasusbdit II AKBP Darsono Setyo mengatakan, berkas DN sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Dengan pelimpahan ini, maka kepolisian sudah merampungkan berkas tahap satu. Saat ini, berkas yang terdiri dari setumpuk dokumen itu sedang diteliti oleh kejaksaan. ‘’ Jadi berkasnya sudah tahap satu sekarang,’’ katanya kemarin.
Darsono juga memastikan, rampung atau tidaknya berkas dengan tersangka DN ini nantinya tergantung dari hasil penelitian yang dilakukan kejaksaan. Jika pun nantinya oleh penuntut umum berkas tersebut dikembalikan ke penyidik kepolisian, tentu akan segera mungkin dilengkapi. ‘’Kalau berkasnya dikembalikan pasti akan segera kita lengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan,’’ katanya.
Ia menyebut, dalam berkas tahap satu yang dikirim kejaksaan berisikan alat bukti yang sah. Kemudian juga keterangan dari saksi maupun ahli. Seperti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilampirkan oleh penyidik. ‘’ Semua keterangan pihak yang kita mintai keterangannya sudah kita lampirkan,’’ bebernya.
Darsono mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelum nantinya ditetapkan dan diumumkan oleh kepolisian. ‘’ Nanti pada waktunya akan kita sampaikan,’’ ungkapnya.
Polsisi sudah menetapkan DN sebagai tersangka. Usai diperiksa beberapa waktu lalu, DN langsung ditahan. DN sendiri membantah menikmati uang deposito nasabah itu. Uang milik nasabah tersebut diklaim justru digunakan untuk menutupi pembiayaan yang jatuh tempo di Bank Muamalat itu sendiri.(gal)