BI Terima Penukaran Uang Logam Pecahan Kecil

Prijono (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar “Gerakan Peduli Koin”, sebagai bentuk kecintaan kepada uang rupiah. Gerakan tersebut dilakukan seiring tidak berjalannya peredaran dan perputaran uang logam di masyarakat.

“Kegiatan Gerakan Peduli Koin ini bertujuan untuk menyerap uang logam yang mengendap dan tidak beredar di masyarakat,” kata Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Prijono di Mataram, Sabtu (24/9).

Prijono mengatakan, kegiatan Gerakan Peduli Koin sebagai salah satu upaya untuk mengajarkan kepada masyarakat untuk lebih menghargai uang rupiah, khususnya untuk uang logam pecahan rupiah yang terdiri ari Rp50, Rp100 dan Rp200.

“Kegiatan ini bertujuan menyerap uang logam yang mengendap dan tidak beredar, sehingga masyarakat lebih menghargai uang rupiah. Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 1 dan 2 Oktober di Taman Udayana,” kata Prijono.

Baca Juga :  Tahun Baru, BI NTB Siapkan Layanan Maksimal

Tata cara penukaran adalah masyarakat mengumpulkan, memilah dan menukarkannya. Masyarakat terlebih dahulu mensortir uang logam sesuai dengan jenis, pecahannya dan tahun emisinya. Kemudian masyarakt bisa memasukan uang logam kedalam kantong transaparan.

Pastikan uang logam tidak direkatkan menggunakan isolasi, hitung uang logam sebelum ditukar atau disetorkan. “Selama kegiatan berlangsung, akan ada games seru, hiburan dan souvenir. Selain itu juga akan ada edukasi rupiah oleh Bank Indonesia NTB,” ujar Prijono.

Baca Juga :  BI NTB Tutup Usaha 34 Money Changer Tak Berizin

Selain itu, Bank Indonesia Perwakilan NTB juga menerima penukaran uang kertas yang sudah habis masa berlakunya seperti uang kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 1992, pecahan Rp1.000 tahun emisi 1992, pecahan Rp500 tahun emisi 1992, dan pecahan Rp100 tahun emisi 1992.

Selanjutnya untuk uang pecahan logam yang bisa ditukarkan di BI NTB karena habis masa berlakunya adalah Rp100 tahun emisi 1991, Rp50 tahun emisi 1991, dan pecahan logam Rp5 tahun emisi 1979. Batas penukaran uang–uang tersebut masih dapat dilakukan di Kantor Perwakilan BI NTB hingga tanggal 29 November 2016. (luk)

Komentar Anda