Biaya Pembuatan SKCK Juga Naik

NAIK : Pemberitahuan pihak Polres Mataram terkait Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri yakni untuk biaya administrasi pembuatan SKCK.

MATARAM – Tarif baru tidak hanya berlaku pada pengurusan dokumen kendaraan bermotor seperti SIM, STNK, plat nomor  dan lain-lain. Tarif berlaku juga untuk dokumen administrasi berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .

Tarif lama SKCK itu Rp 10 ribu, kini menjadi Rp 30 ribu. “ Untuk SKCK memang naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Biaya SPP SMA/SMK Masih Didiskusikan

Tarif baru tersebut dianggap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. “ Kenaikan itu kan yang menentukan legislatif, yakni para dewan,” ungkap Heri.

[postingan number=3 tag=”biaya”]

Ia juga mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa terkait kenaikan harga itu.” Kalau ada masyarakat yang mengeluh ya mau bagaimana lagi, kita hanya menjalani peraturan yang berlaku saja. Dan uangnya kan dimasukkan ke kas negara,”tambahnya.

Baca Juga :  SMA 1 Terara Tidak Pungut Biaya Daftar Ulang

Biaya SKCK Rp 30 ribu tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan setiap pengeluaran SKCK tersebut memiliki laporan.” Tidak ada solusi agar bisa lebih mudah, karena setiap pengeluaran ada laporannya misalkan kita mengeluarkan 30 SKCK maka itu akan ada laporannya,”imbuhnya.(cr-met).

Komentar Anda