Bule Inggris Divonis 5 Tahun Penjara

DIVONIS BERSALAH: Terdakwa Stuart Richard Pike saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis kemarin (19/1) (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM—Pelaku pedofilia asal Inggris Stuart Richard Pike divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri  (PN) Mataram, Kamis kemarin (19/1)

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta  subsider 3 bulan penjara,” ujar   hakim ketua  Didik Jatmiko ketika membaca putusan.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta  subsider 4 bulan penjara. Majelis hakim menilai  terdakwa Stuart Richard Pike telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran perbuatan terdakwa memberi contoh tidak baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa juga merusak massa depan anak yaitu korban seorang anak laki- laki. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah sifat perbuatan itu sendiri, Perbuatan terdakwa memberi contoh yang tidak baik bagi masyarakat dan perbuatan terdakwa merusak masa depan anak yaitu korban MA. Sementara hal- hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum,  sopan dalam persidangan, kesalahan tidak semata- mata dari pihak terdakwa namun korban juga berperan aktif.” Terdakwa dan korban juga saling memaafkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Edi Kurniawan Divonis Satu Tahun Penjara

[postingan number=3 tag=”vonis”]

Atas vonis tersebut JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. ”Kami masih pikir-pikir dulu majelis hakim yang mulia,” ujar penasehat hukum terdakwa Bambang Hardianto.

Terdakwa Stuart Richard Pike  melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki dibawah umur berinisial MA  pada 30 April 2016 lalu. Terdakwa berbuat cabul dengan korban yang masih berumur 17 tahun di Hotel Holiday Resort  di jalan raya  Senggigi Desa Mangsit Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat.

Korban diperkenalkan dengan terdakwa oleh Albert Agnus Moa alias Bery yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Saat itu,MA datang ketempat biliyard  milik Bery. Setelah dikenalkan, selanjutnya MA diajak terdakwa ke hotel  Holiday Resort tepatnya di kamar tempat terdakwa menginap.Saat itu korban diberikan uang sebesar Rp 500 ribu. Setelah melakukan pencabulan,terdakwa kembali memberikan uang sebanyak Rp 200 ribu. Usai kejadian tersebut, korban pulang. Namun sesampainya di pos keamanan hotel korban langsung diamankan oleh petugas dari Polda NTB.

Usai sidang, terjadi insiden saat terdakwa Stuart Richard Pike keluar dari ruangan sidang.   Keningnya membentur   tangga gedung  lantaran mencoba menghindar dari kejaran para awak media.

Terdakwa pun langsung dibawa keruangan guna mengobati luka  di keningnya tersebut.

Sebelumnya, Albertus Agnus Moa Nurak alias Berry divonis lebih dahulu pekan lalu. Dia dihukum  5  tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari  tuntutan JPU yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider  6 bulan penjara.

Baca Juga :  Tenaga Kerja Harus Bisa Bahasa Inggris

Majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk mempermudah melakukan pencabulan terhadap korbannya. ‘’  Perbuatan terdakwa ini secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 e Jo. Pasal 82 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,’’ katanya.

Dakwaan kepada terdakwa sebagai mucikari anak dibawah umur tidak terbukti didalam persidangan. Adapun yang terbukti  hanya melakukan perbuatan cabul dengan korban yang masih anak-anak. ‘’ Dakwaan sebagai mucikariitu tidak terbukti. Dalam persidangan juga diakui oleh korban melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali,’’ bebernya humas PN Mataram Didik Jatmiko.

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan pelaku hanya terbukti melakukan dugaan pencabulan terhadap satu orang korban saja.  Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dianggap dilakukan secara berlanjut. Sedangkan hal yang meringankan antara lain bersikap baik dan memperlancar jalannya persidangan. ‘’ Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih dimungkinkan untuk dibina kembali baik psikologis maupun perbuatannya,’’ terangnya.

Selanjutanya, JPU dan penasehat hukum juga disebutnya masih pikir-pikir terkait dengan apakah akan melakukan banding atas putusan majelis hakim ini. (cr-met/gal)

Komentar Anda