Bupati Sampaikan Keluhan Pelayanan BPJS

MOU : Bupati Najmul Akhyar dan Kepala BPJS Cabang Mataram dr. Muh. Ali disaksikan Wakil Bupati Sarifudin, Asisten II Hermanto, Plt Kepala Dinas Kesehatan Syamsul Bahri menandatangi nota kesepakatan melanjutkan program BPJS (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyampaikan keluhan masyarakat terhadap pelayanan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Keluhan ini langsung disampaikan bupati di hadapan pimpinan BPJS Cabang Mataram yang dihadiri Wakil Bupati Sarifudin dan sejumlah pejabat Lombok Utara pada saat pelaksanaan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) kepesertaan program JKN bagi penduduk yang dibayarkan pemerintah daerah di aula sekretariat daerah, Kamis (19/1). “Berdasarkan Undang-Undang Dasar dan aturan JKN, pemerintah memiliki kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat terutama tidak mampu melalui program BPJS. Melalui kesempatan ini, ia mengucapkan terima kasih terhadap BPJS telah mengawal proses pelayanan sampai saat ini. Namun, ada beberapa hal perlu menjadi perhatian bersama,” ungkap Bupati.

Ia mengakui, bahwa program BPJS sangat dirasakan membawa manfaatnya oleh masyarakat. Di sisi lain ada beberapa hal yang memerlukan menjadi bahan evaluasi. Ia sendiri banyak sekali mendapatkan keluhan dari masayarakat mengenai pelayanan BPJS, apakah sistem yang dipakai tidak dipahami oleh masyarakat ataukah bagaimana. Keluhan-keluhan ini pun ia tamping dan mendiskusikannya. Dari diskusi itu, yang kerap kali dikeluhkan mengenai pembelian obat. Padahal, mereka yang menggunakan kartu JKN malah disuruh membeli obat di apotek. “Padahal, yang mereka pahami adalah seluruh biaya sudah ditanggung pemerintah melalui program BPJS. Jika memang ada obat yang harus dibeli sendiri, perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

[postingan number=3 tag=”bpjs”]

Apabila sebaliknya, jenis penyakit yang diderita masyarakat terkendala tidak tersedianya obat di rumah sakit, maka itu perlu menjadi perhatian bersama. Karena ia selaku kepala daerah tidak menginginkan memberatkan masyarakat yang kurang mampu. Hal ini katanya, sudah berulang-ulang disampaikan ke pimpinan BPJS Cabang Mataram, namun tidak ada hasilnya. Selanjutnya, ia mengingatkan kepada para petugas pelayanan agar memberikan pelayanan semaksimal mungkin, jangan pernah masyarakat yang mendapatkan JKN dari pemerintah kemudian dijadikan nomor dua dalam hal pelayanan, sementera masyarakat yang membayar langsung justru didahulukan. “Padahal, masyarakat dibayarkan pemerintah ini sebelum mereka sakit sudah dibayarkan. Sehingga kami harap sistem yang dibangun tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Bocorkan Nama Pengganti Supardan

Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan BPJS tidak perlu dipersulit. Hal ini menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama dalam pemberian pelayanan kesehatan supaya bisa mengubah sistemnya. Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar per tahun untuk 197 ribu jiwa penerima, dan tahun ini pihaknya akan menambahkan 3 ribu penerima pelayana kesehatan yang baru.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Mataram dr. Muhammad Ali menyampaikan, pelayanan obat bagi peserta JKN telah diatur pada peraturan nasional yang dikeluarkan pemerintah. Terkadang didalam pelaksanaan di lapangan ada obat-obat yang diresepkan diluar ketentuan yang ada tersebut. Ketika resep obat yang diberikan keluarkan peraturan itu, maka pembebanan biaya dibebankan kepada peserta JKN. Yang seharusnya tidak perlu dibebankan kepada peserta JKN. “Karena, apabila meresepkan obat keluar diluar formula nasional itu dimungkinkan, tapi harus dengan persetujuan komite medik dan direktur rumah sakit dan biayanya sudah masuk ke dalam paket pelayanan yang dibayarkan BPJS ke rumah sakit,” terangnya.

Baca Juga :  477 Atlet Bertanding di Bupati Cup Lotim 2016

Pemberian obat sangat banyak mulai dari obat-obat sederhana dan kemo terapi seperti kanker. Ia mengharapkan komitmen pelayanan rumah sakit jangan sampai keluar dari peraturan nasional yang telah ditetapkan tersebut harus ditegakan. “Jadi, mengindahkan ketentuan berlaku yang dikeluarkan pemerintah. Adapun adanya permainan diharapkan tidak ada. kembali lagi tidak boleh ada pembebanan biaya terhadap obat-obat yang tidak dapat dari formula nasional yang memungkinkan diberikan, tapi biayanya itu masuk dalam paket pelayanan kesehatan. Paket pelayanan kesehatan bagi peserta JKN baik rawat jalan maupun rawat inap itu sudah memperhitungkan komponen biaya obat, sehingga BPJS membayar ke rumah sakit memperhitungkan obat dan dibebankan obat dibeli luar, dan tidak ada kembalian pembayaran, maka terjadi dobel pembayaran donk. BPJS membayar ke rumah sakit kemudian peserta membayar ke rumah sakit juga,” ungkapnya.

Kemudian, mengenai ketersediaan obat yang ada di rumah sakit tidak ada, lalu disuruh membeli di apotik luar pihaknya berharap biaya itu dapat dikembalikan kepada peserta JKN tersebut. Sebab, pihaknya sudah membayar paket pelayanan kesehatan tersebut. Semetara, total peserta JKN Lombok Utara sendiri berdasarkan data bulan Desember 2016 mencapai 197 ribu jiwa (85,4 persen). ”Lombok Utara berada pada urutan terbesar kedua setelah KSB yang mencapi 92,71 persen dari jumlah penduduknya,” katanya. (flo)

Komentar Anda