Camat Keruak Divonis Bayar Denda

SELONG—Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Camat Keruak, Idham berakhir di pengadilan. Dia diseret ke kursi pesakitan untuk menjalani sidang dengan status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Selong, Jum,at (23/9). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih itu berjalan singkat, mengigat perkara yang bersangkutan dikategorikan tindak pidana ringan (Tipiring).

Dalam sidang itu, sejumlah saksi dihadirkan. Baik itu saksi dari korban, termasuk memeriksa terdakwa. Terdakwa sendiri saat itu didampingi langsung kuasa hukumnya, H. Hulain. Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Dalam putusannya, terdakwa dijatuhkan vonis bayar denda sebesar Rp. 1 juta. Jika itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan penjara.

Saksi korban, Kepala Desa Setungkep Lingsar, Saipul Muslim dalam kesaksiannya mengaku dirinya sama sekali tidak begitu mengetahui sejauh apa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Kamaluddin. Karena saat itu dirinya berada di ruang sebelah bersama pasukan Paskibraka. Meski demikian, ia sempat melihat ada keributan dari kejauhan. “Saya tau kejadian setelah teman –teman bertanya,” katanya.

Baca Juga :  Camat Sakra Kewalahan Soal Sampah

Sementara saksi korban berikutnya, Staf Kecamatan Keruak Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Ridwan mengaku dirinya mengetahui persis perilaku terdakwa yang dilakukan terhadap korban. Seperti yang dilihatnya, terdakwa mecekik korban secara spontan sambil meluapkan kemarahannya.

Yang bersangkutan saat itu posisinya tidak begitu jauh dengan terdakwa dan korban. “Didepan saya terdakwa dalam kondisi marah. Camat langsung mencekik korban,” sebutnya.

Selanjutnya, ketika giliran terdakwa diperiksa majelis hakim, terdakwa dicecar dengan sejumlah pertanyaan. Didepan majelis hakim, terdakwa mengakui segala perbuatannya. Kesempatan itu, hakim memberikan sejumlah masukan ke terdakwa. Dimana sebagai pimpinan atau pejabat, terdakwa diingatkan untuk tidak mudah meluapkan emosi ke bawahannya. Sebab, seorang pimpinan dianggap contoh dan sebagai pengayom bawahan.

Baca Juga :  Pelayananan di Kecamatan Keruak meningkat

“Camat harus memberikan contoh ke bawahan agar pelaksanaan tugas bisa lebih baik. Setelah keluar dari ruang sidang, jangan lagi ada dendam korban dengan terdakwa ,” pinta Yeni.

Sementara vonis yang dijatuhkan hakim diterima terdakwa dan pengacaranya. Bahkan terdakwa sendiri menyempatkan diri meminta maaf atas perbuatannya. Dengan keputusan itu, kuasa hukum terdakwa menyampaikan tidak akan mengajukan pledoi. “Karena terdakwa mengaku kesalahan, kami tidak akan ajukan pledoi, baik lisan maupun tulisan,” kata Hulain.

Sementara keluarga korban, Hasnayadi, mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap terlalu ringan. Harusnya terdakwa diberikan hukuman yang lebih berat, supaya setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan ke korban. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap melukai perasaan pihak keluarga korban. Meski demikian apa yang telah diputuskan hakim, tetap mereka terima. “Kami harap perbuatan seperti ini tidak lagi diulangi terdakwa,” harapnya. (lie)

Komentar Anda