Dewan Kritik Program Perbaikan Jalan di Dinas PU

ILUSTRASI PERBAIKAN JALAN

GIRI MENANG-Program perbaikan jalan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Lombok Barat dikritik Wakil Ketua Komisi III  DPRD Lombok Barat H. Mustafa kemarin. Menurutnya, proram jalan di dinas tersebut terkesan pilih kasih. Banyak jalan yang seharusnya segera diperbaiki justru tidak diperbaiki. Sebaliknya, banyak jalan yang terkesan terus-terusan diperbaiki padahal kondisinya tidak terlalu parah. “ Masih banyak yang rusak di daerah terpencil seperti Sekotong dan beberapa kecamatan, justru belum disentuh,” kritiknya.

Persoalan banyaknya jalan yang belum tersentuh aspal lanjutnya, sangat sering dibicarakan dengan eksekutif tetapi tidak pernah direspon serius. Kalaupun ada yang direspon itu tidak seberapa. Begitu juga dengan usulan-usulan yang disampaikan di dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) pada tingkatan desa yang kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten. Itu sangat sedikit yang direspon.

Baca Juga :  Misbah Klaim Pimpinan Dewan Goyah

Mustafa mengaku sudah keliling ke beberapa kecamatan guna memantau kondisi jalan. Hasilnya, kerusakan jalan hampir terjadi secara merata, tidak hanya di Sekotong. Bahkan, di kampung Bupati Lobar pun masih ada jalan yang rusak.

[postingan number=3 tag="jalan"[

Sebelumnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Lobar I Wayan Arthadana mengatakan, kondisi fisik jalan di Lobar memang tidak sepenuhnya baik. Apalagi jalan desa. Jika masih berstatus jalan desa, pihaknya tentu tidak bisa masuk. Kecuali jalan desa tersebut sudah ditingkatkan menjadi jalan kabupaten.

Diterangkannya, pada 2016 Pemkab Lobar meningkatkan status 73,5 KM jalan desa di masing-masing kecamatan menjadi jalan kabupaten. Dengan demikian, perbaikan jalan desa itu pun nanti akan bisa diintervensi melalui APBD Lobar. Jalan desa yang ditingkatkan statusnya tersebut merupakan jalan poros desa yakni jalan desa yang menghubungkan antar desa. Jalan poros desa menjadi prioritas utama untuk ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, dibandingkan ruas jalan desa yang lain.

Baca Juga :  Gili Trawangan Masih Tahap Pembenahan

Dalam proses peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten ini, terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat. Karena jika nantinya jalan desa tersebut menjadi jalan kabupaten, berarti Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa masuk untuk peningkatan kualitas jalan. “Jadi kita sebenarnya mengajukan 183 KM jalan poros desa, tapi yang disetujui itu hanya 73,5 KM, karena itu menyangkut besaran DAK untuk peningkatan kualitas jalan,” terangnya.(zul)

Komentar Anda