Dewan Minta Pemkab Bayar Lahan SMPN 2 Gunung Sari

ILUSTRASI LAHAN SEKOLAH

GIRI MENANG– Kalangan DPRD Lombok Barat menanggapi adanya putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang memenangkan pihak Gusti Bagus Hari Sudana Putra berkaitan dengan sengketa lahan SMPN 2 Gunung Sari. Jika memang Pemkab Lombok Barat tidak punya bukti-bukti kepemilikan lahan ini, dewan menyarankan Pemkab legowo dan membayar lahan tersebut demi keberlangsungan proses pendidikan. “ Jangan dipaksakan. Kalau memang tidak punya bukti-bukti, ya legowo saja. Bayar tanah orang. Ini semata-mata supaya proses pendidikan yang berlangsung di SMPN 2 Gunung Sari tidak terganggu,” demikian dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat Munawir Haris kepada Radar Lombok di kantor DPRD Lombok Barat Giri Menang kemarin.

Sebagaimana diketahui,  Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memenangkan keluarga Gusti Bagus Hari Sudana Putra  atas klaim Pemkab Lombok Barat terkait sengketa lahan seluas 1 hektar yang di atasnya berdiri bangunan SMPN 2 Gunung Sari. Pihak pemenang menyodorkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 168/PDT/2016/PT. MTR. Di dalamnya tercatat keputusan hakim yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 50/PDT.G/2016/PN.Mtr tanggal 28 September. Keputusan ini diambil oleh Wahyuni SH. Selaku ketua majelis hakim bersama anggota I Dewa Made Alit Darma SH dan H. Encep Yuliadi SH, MH tertanggal 28 Desember 2016.

Baca Juga :  Pemkab Kebut Tuntaskan Persoalan Aset

[postingan number=3 tag=”lahan”]

Pihak pemenang menginginkan Pemkab tidak lagi melanjutkan upaya hukum dan bersedia membeli tanah sekolah tersebut sesuai sesuai dengan harga pasar. Atas keputusan hukum ini. I Gusti Bagus Hari Sudana Putra menuntut Pemkab Lombok Barat mengembalikan tanah milik leluhurnya yang kini tempat berdiri bangunan SMPN 2 Gunungsari Kecamatan Gunungsari.  Hari Sudana mengaku sebagai ahli waris I Gusti Made Mudjakaot, pemilik tanah asal Cakranegara, Mataram. Hari Sudana menyampaikan kronologis kenapa tanah tersebut dipakai sebagai lokasi bangunan SMPN 2 Gunungsari sejak puluhan tahun lalu. Dalam surat kronologis yang akan disampaikan keluarga ahli waris ke bupati Lombok Barat, dijelaskan, Gusti Made Mudjakaot memberi pinjam pakai sebidang tanah yang dibelinya pada tahun 1986 dengan luas 10.000 m2  (1 hektar kepada Pemkab Lombok Barat pada tahun 1989.

Baca Juga :  FBR Ancam Bongkar Kebobrokan Dewan

Munawir sendiri mengakui bahwa keluarga Gusti Hari punya bukti-bukti kuat yang menegaskan kepemilikan lahan tersebut. Sebaliknya, Pemkab tidak punya bukti-bukti kepemilikan yang kuat. DPRD Lombok Barat juga pernah turun langsung ke objek sengketa dan mendapatkan dokumen-dokumen kepemilikan warga. “ Mumpung yang punya mau dibeli tanahnya. Jangan sampai nanti kalau dilanjutkan lagi ke kasasi terus Pemkab kalah, lalu yang punya tanah tidak mau menjual tanahnya, kan kita yang repot. Ini akan mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah tersebut,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan anggota dewan lainnya, Khatib Qazwaini. Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, dewan siap menganggarkan biaya pembelian tanah tersebut. “ Kalau tidak bisa di APBD murni tahun 2017, bisa di perubahan nanti. Pada prinsipnya dewan mendukung pembelian lahan itu,” ungkapnya singkat.(git)

Komentar Anda