Dewan akan Panggil Pejabat Dikes dan BPJS

POLI : angka kunjungan pasien di Poliklik Puskesmas Karang Taliwang meningkat setelah rumah sakit swasta di Mataram memutuskan kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Komisi IV DPRD Kota Mataram akan memanggil pejabat Dinas Kesehatan dan serta BPJS Kesehatan untuk mencari solusi setelah pemutusan kerjasama antara rumah sakit swasta dengan BPJS Kesehatan pertanggal 1 Januari 2017. Akibat pemutusan kerjasama ini, rumah sakit pemerintah kewalahan menangani pasien BPJS limpahan rumah sakit swasta.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Herman prihatin dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada.  Akibatnya, warga hanya bisa mengakses layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah saja.” Jujur kami prihatin dengan kondisi ini,” ungkap Herman kepada Radar Lombok kemarin (5/1).

Ketika warga ramai-ramai ke rumah sakit pemerintah, justru rumah sakit pemerintah tidak bisa menampung lonjakan pasien.

Karena itu dewan akan memanggil pihak-pihak terkait mencari solusi terbaik.” Pekan depan kami akan panggil dan pertemukan Dikes dengan BPJS Kesehatan,” kata politisi Gerindra ini.

[postingan number=3 tag=”bpjs”]

Sebelumnya diberitakan, sudah lima hari semenjak kontrak kerjasama antara 5 rumah sakit swasta di Kota Mataram dengan pihak BPJS Kesehatan berakhir, pelayanan kesehatan bagi pengguna kartu BPJS dilimpahkan ke rumah sakit pemerintah. Rumah sakit pemerintah pun kewalahan memberikan pelayanan dan harus mencari strategi agar tetap bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

Baca Juga :  Mataram Pusing PBI BPJS Dihapus

Di RSUD Kota Mataram misalnya. Setelah pemutusan hubungan kerjasama antara rumah sakit swasta dengan pihak BPJS Kesehatan, angka kunjungan pasien meningkat 25 persen dibanding sebelum adanya pemutusan kerjasama tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Mataram dr. Emirald Isfihan menjelaskan,  kenaikan angka kunjungan pasien mencapai 25 persen dari biasanya. Mereka adalah pasien yang mengakses layanan Poliklinik maupun pelayanan IGD dan Rawat Inap.” Angka kunjungan kami naik 25 persen,” ungkapnya kepada Radar Lombok (4/1) lalu.

Untuk menyiasatinya, manajemen melakukan penambahan jumlah tempat tidur untuk rawat inap. Rumah sakit juga terpaksa menambah jatah masing-masing kamar VIP. Jika biasanya ruang VIP diisi satu pasien, mulai kemarin diubah menjadi dua sampai tiga pasien.

Dengan perubahan ini, maka kamar yang sebelumnya masuk kategori VIP, berubah menjadi kamar kelas satu atau kelas dua. Selama ini memang RSUD Kota Mataram kekurangan tempat tidur. Ditambah lagi dengan masalah baru ini maka RSUD Mataram harus melakukan penambahan tempat tidur agar pasien yang harus dirawat inap bisa mendapatkan pelayanan.

Kondisi yang sama juga dialami Puskesmas. Dengan berhentinya kerjasama dengan rumah sakit swasta, pasien beralih ke Puskesmas. Puskesmas juga kewalahan dengan kondisi ini.

Baca Juga :  998 Perusahaan Ditargetkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Unit Manajemen Pelayanan Primer BPJS Cabang Mataram I Nengah Dwi Jendera Atmaja mengatakan, beberapa rumah sakit swasta yang ada di Divisi Regional (Divre) XI meliputi  Bali, NTB dan NTT yang tidak lagi melayani peserta JKN-KIS.” Ada delapan RS Swasta di Divre XI  yang sudah berakhir perjanjian kerjasamanya pada tanggal 31 Desember,” kata Nengah melalui keterangan resmi kepada Radar Lombok.

Ia menjelaskan, dari 119 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit) di Divre XI, terdapat 8 RS swasta yang berakhir PKS pada tanggal 31 Desember 2016. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kerjasama terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017. Lima  RS swasta adalah RSI Siti Hajar, RS Risa Sentra Medika. RS Harapan Keluarga, RS Biomedika dan RS ST. Antonius.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 12 tahun 2013 tentang JKN pasal 36 ayat (3), fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS kesehatan. Sesuai aturan tersebut bahwa kerjasama RS swasta dengan BPJS Kesehatan bersifat sukarela.(ami)

Komentar Anda