Dewan Usir Wartawan, PWI Murka

MATARAM—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB murka atas insiden pengusiran wartawan LKBN ANTARA, Nur Imansyah alias Iman Maqdis, dan wartawan Radar Lombok, Azwar Zamhuri, yang dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Ruvaeda.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI NTB, Nasrudin, menyatakan pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat ke partai politik dewan bersangkutan, dalam hal ini DPD Golkar NTB. Tidak hanya itu, PWI juga akan melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB. “Apa yang telah dilakukan dewan itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, apalagi hearing itu bersifat terbuka,” tegasnya Rabu kemarin (18/5).

Dijelaskan, ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar juga oleh wartawan saat meliput seperti kegiatan rapat yang sifatnya tertutup dan rahasia. Apabila sebuah kegiatan bersifat tertutup, maka wartawan juga harus bisa memakluminya. Sebaliknya, apabila bersifat terbuka, maka tidak ada alasan melarang wartawan meliput.

PWI NTB juga meminta kepada partai politik bersangkutan, untuk mempertimbangkan posisi Isvie di DPRD. Apabila secara baik-baik tidak ada penyelesaian, maka langkah hukum juga akan ditempuh. “Sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Pers, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” terang Nasrudin.

Baca Juga :  Isvie Janji Tingkatkan Kinerja Dewan

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Herman Zuhdi. Dirinya menilai anggota DPRD bersangkutan telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Ada yang dilanggar mengenai kebebasan Pers. Apa juga kepentingan hearing itu. Kalau bersifat terbuka, kenapa harus sembunyi. Jangan-jangan ada udang dibalik batu," duganya.

Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB sendiri berpandangan ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke unsur kode etik atas insiden pengusiran wartawan tersebut. Hanya saja, meski sanksi disiapkan, namun belum bisa dieksekusi karena terlebih dahulu harus ada rapat internal setelah melakukan klarifikasi.

Menurut anggota BK DPRD NTB, Burhanudin Jafar Salam, hasil kajian pihaknya setelah mencermati pemberitaan di media cetak, elektronik dan online beberapa hari terakhir ini. Nampak ada upaya pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut. “Dalam tata tertib dewan itu sudah jelas diatur, bahwa anggota DPRD wajib menjaga hubungan baik dengan wartawan,” terangnya.

Burhanudin mengatensi langkah wartawan yang mengadukan persoalan itu ke pimpinan DPRD NTB. Ia juga mengaku siap hadir pada pertemuan hari Jum’at (20/5) yang akan menghadirkan semua pihak terkait. “Tindakan pengusiran ini telah mencoreng martabat lembaga DPRD. Kalau wartawan saja diusir, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa,” herannya.

Sementara itu, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, yang dikonfirmasi membantah mengusir wartawan saat hearing warga Sambelia dengan Komisi II pada hari Rabu  lalu (11/5). Menurut Isvie, dirinya hanya meminta wartawan keluar dari ruangan Komisi II. “Tidak benar kalau saya usir wartawan. Saya hanya minta agar wartawan keluar ruangan saja kok,” elaknya.

Baca Juga :  Usir Wartawan, Isvie Dikecam Internal Dewan

Dia meminta wartawan yang akan meliput untuk keluar, karena hearing tersebut bersifat tertutup. Komisi II sedang serius berbicara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendampingi warga. “Hearing itu tertutup, karena ada hal penting yang ingin kita bongkar bersama LSM. Makanya saya minta wartawan keluar,” ungkapnya.

Namun terkait hearing yang disebut Isvie tertutup tersebut, justeru dibantah langsung oleh Ketua Komisi II, HL Jazuli Azhar. Jazuli selaku orang yang paling berkuasa di Komisi II mengaku hearing tersebut sifatnya terbuka. “Gak benar Isvie itu. Jangan dia bilang hearing tertutup, karena memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Saya ini Ketua Komisi II. Saya malah senang kalau hearing itu diliput oleh wartawan,” tegasnya.

Jazuli sendiri sangat menyesalkan ada insiden pengusiran wartawan saat ia memimpin hearing tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada hearing tertutup di Komisi II, apalagi menyangkut masalah masyarakat yang tentunya juga membutuhkan publikasi media. “Saya malah inginnya semua kegiatan Komisi II diliput wartawan. Tapi terkadang saya malu kalau minta diliput,” akunya jujur. (zwr)

Komentar Anda