DPR Pro-Kontra Soal Pembatasan Caleg Artis

JAKARTA – Usulan pembatasan calon anggota legislatif (caleg) untuk kalangan artis dan pengusaha di pemilu 2019 mendatang akan mendapat sandungan. Pasalnya, diinternal DPR RI sendiri menimbulkan pro dan kontra. Satu sisi setuju, sedangkan sisi lainnya menolak.

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka mengatakan, dirinya dan mayoritas komisi yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri setuju adanya pembatasan caleg bagi artis. Namun, makna diperketatnya syarat bukan berarti untuk dipersulit.

"Kita harus memaknai diperketatnya syarat bukan untuk mempersulit, tapi setidaknya untuk menampilkan caleg-caleg yang memang punya kapasitas dan kapabilitas," ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/8).

Selain menampilkan kapasitas dan kapabilitas, Rahmat berpendapat, para caleg juga berproses dalam partai politik (parpol). "Sehingga tidak ada lagi kesan dadakan hanya sebagai pendulang suara tapi benar-benar punya persiapan sehingga punya tanggung jawab penuh dan paham tupoksinya sebagai anggota legislatif," ujar politisi PDIP itu.

Intinya, kata Rahmat keberadaan para caleg artis jangan hanya jadi alat parpol secara pragmatis. "Saya sekali lagi menegaskan setuju dengan pengetatan dari caleg baru tersebut, sepanjang untuk peningkatan kualitas demokrasi bukan mempersulit," ulasnya.

Sementara, anggota Komisi X DPR RI, Eko Hendro Purnomo mengatakan, usulan tersebut bersifat diskriminatif.

"Kader PAN enggak ujug-ujug sebagai artis jadi anggota DPR atau DPRD, tapi kader kayak Primus, saya, Anang Hermansyah itu kader dulu, malah kita jabat jadi bagian departemen doang di DPP kemudian diangkat Pak Hatta (mantan Ketum PAN, red) jadi salah satu wakil sekretaris di salah satu departemen," paparnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/8).

Pria yang lebih dikenal Eko Patrio itu menggarisbawahi supaya aturan it_ jangan sampai terkesan mendeskreditkan pekerja seni saja. Dia meminta agar aturan ini berlaku general.

"Inikan diskriminatif, kalau mau menyeluruh bahwa siapapun juga yang mau jadi anggota DPR/DPRD, enggak kilat tapi mendapat surat. Itu berlaku semuanya, dilampirkan surat keterangan dari partai tersebut," pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, calon anggota legislatif (caleg) yang bukan dari kalangan atau non politisi akan dibatasi pada pemilu 2019 mendatang. Khususnya, mereka yang berasal dari kalangan artis maupun pengusaha. Pasalnya, maraknya para wakil rakyat di Senayan dari dua kalangan tersebut dalam menjalankan fungsi legislasi menjadi kurang maksimal.

Informasi yang dihimpun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hampir merampungkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Selanjutnya, akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.

Tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, RUU merupakan penyempurnaan dari tiga UU yang ada, yakni, UU tentang pemilihan anggota legislatif, UU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden serta UU tentang penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah peraturan yang ada di tiga UU sebelumnya, sambung Dani, akan diperbaiki dalam RUU Pemilu ini. Salah satunya adalah syarat bagi seseorang untuk menjadi anggota legislatif yang akan diperketat.

Dani menguraikan, pemilu 2019 akan lebih ketat dibandingkan pemilu sebelumnya. Di Pemilu 2019, tak sembarangan artis, pengusaha dan public figure bisa maju sebagai caleg. Akan ada seleksi terkait keikutsertaan sang kandidat di partai politik (parpol) sebelum dicalonkan.

"Kaitan dengan persyaratan orang yang ikut jadi calon legislatif pada partai. Dulu bagaikan 'pasar hewan', artis yang tak pernah belajar politik, masuk partai, tidak pernah masuk dunia politik, langsung diterima oleh partai politik," ungkapnya kepada wartawan dalam diskusi tentang 'Isu Krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu' di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8). (aen)

Komentar Anda