Dugaan Pungli Polair, Dewan Tunggu Surat Nelayan

ILUSTRASI PUNGLI

SELONG—Kasus dugaan Pungli yang dilakukan oknum Polair terhadap sejumlah nelayan Tanjung Luar, Lotim, akan diproses lebih lanjut. Sebelumnya, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim mewacanakan hearing untuk membahas persoalan ini dengan sejumlah pihak terkait. Hanya saja, rencana hearing itu masih belum ada kepastian, mengingat belum ada surat permintaan hearing yang masuk dari para nelayan.

Kasus dugaan Pungli ini mencuat setelah para nelayan buka suara ketika Komisi III DPRD Lotim berkunjung ke Tanjung Luar beberapa hari lalu. Para nelayan Tanjung Luar mengaku telah menjadi korban pemerasan oknum Polair, saat mereka sedang menangkap ikan di tengah laut. “Masalah hearing itu belum diketahui. Karena belum ada surat masuk dari nelayan,” kata anggota Komisi III DPRD Lotim, Mustayib, Sabtu (11/2).

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Namun jika nantinya ada surat masuk terkait permintaan hearing, pasti akan dijadwalkan. “Nanti saya akan tanya langsung ke Ketua Komisi III,” lanjut politisi Partai Nasdem ini.

Pastinya lanjut dia, terkait hearing ini semua pihak terkait, baik itu dari kepolisian, Dinas Kelautan dan instansi lain semuanya akan diundang. Di forum inilah nanti apa yang menjadi keluhan para nelayan ini akan dibahas secara terbuka. “Semua yang berkepentingan disana itulah nanti yang akan kita undang,” ujar Mustayib.

Baca Juga :  Nelayan Diingatkan Bahaya Cuaca Buruk

Sebelumnya, Mustayib juga mengatakan, jika dugaan pemerasan ini benar adanya, maka perbuatan oknum Polair itu jelas masuk dalam kategori Pungli. Karenanya, jika identitas oknum tersebut diketahui, sebaiknya segera dilaporkan ke pihak Saber Pungli. “Kalau dibiarkan terus seperti ini, tentu sangat menyakitkan bagi para nelayan kita. Dilaporkan saja ke Saber Pungli, nanti kita kawal,” saran Mustayib.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Lotim, Raden Hardian Soedjono, mengaku kalau pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan para nelayan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polair. Mereka pun akan mendorong komisi terkait untuk menggelar hearing, dan mengudang sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi. Baik itu dari pihak kepolisian, pemerintah, nelayan dan lainnya.

“Nanti semuanya akan jelas di hearing itu. Siapa yang akan bertanggung jawab. Apa yang disampaikan semuanya kita catat,” katanya di depan para Nelayan saat itu.

Kasus dugaan Pungli terakhir konon dialami nelayan terjadi pada 26 Januari 2017 lalu, dengan korban H. Abdul Hakim. Ketika itu dia akan masuk ke Teluk Saleh, Pulau Sumbawa, untuk mencari ikan.

Tak lama kemudian datang dua petugas Polair meminta sejumlah dokumen. Dia pun langsung menunjukkan dokumen lengkap yang dimiliknya, baik itu dokumen  Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikelurkan Dinas Kelautan dan Perikanan Lotim, Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Dishubkominfo dan Syahbandar, Surat Laik Operasi, dan sejumlah dokumen lainnya.

Baca Juga :  Kasek SMPN 1 Sambelia Diduga Pungli BSM

Namun itu semua tak dihiraukan oknum Polair tersebut. Meski berulang kali diberikan penjelasan, tetapi kedua oknum Polair itu tetap tidak peduli. Setelah dokumen itu ditahan, tak lama kemudian oknum tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp 35 juta. Namun permintaan itu ditolaknya. “Dari permintaan Rp 35 juta, kemudian turun, dan saya diminta lagi Rp 4 juta, sama solar tiga jerigen. Tapi saya tetap tidak mau,” sebut dia.

Kedua oknum Polair itupun terus mendesak agar diberikan uang. Karena tak ingin terus dipersulit, dengan terpaksa ia memberikan Rp 3,5 juta kepada dua orang oknum Polair tersebut. “Langsung saya telpon anak saya. Kemudian saya suruh dia ngambil uang di ATM. Satu oknum Polair tahan saya, sementara satu lagi ikuti  anak saya ke ATM. Setelah saya kasih uang, baru dokumen kapal saya dikembalikan lagi,” ujar dia bercerita. (lie)

Komentar Anda