Edarkan Narkoba, MM Dibekuk

TERSANGKA : KBO SatresNarkoba Polres Lobar IPDA Jahyadi menujukkan tersangka pengedar Narkoba, MM, di Mapolres Lobar kemarin (ZUL/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG-Satres Narkoba Polres Lobar menangkap seorang terduga pengedar Narkoba, MM (24) di kos-kosan di Dusun Senggigi Desa Senggigi Kecamatan Batulayar, Sabtu (14/1). Ia ditangkap berkaitan dengan kasus peredaran Narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Lobar AKP Rafles Girsang melalui KBO Satres Narkoba Polres Lobar IPDA Jahyadi menerangkan, MM kini sudah ditetapkan tersangka. Penangkapannya dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA atas laporan warga. “Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lobar langsung menuju ke kos-kosan tersangka, di sana petugas menemukan tersangka bersama istrinya,” ungkap Jahyadi.

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Baca Juga :  Lima Pengguna Narkotika Terjaring Razia BNN di Kota Mataram

Di TKP pihaknya langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun dan warga setempat. Dari penggeledahan tersebut anggota menemukan barang bukti 1 klip plastik yang berisi 4 poket plastik berisi Sabu dengan berat 2,51 gram yang disimpan di balik busa helm. “Selain itu ditemukan alat-alat untuk mengkonsumsi Sabu seperti bong dan korek api, klip plastik, pipet, serta uang tunai sejumlah Rp 2.003.200,” jelasnya.

MM sendiri saat penangkapan lanjutnya, tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya. Namun dari bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi serta hasil tes urine tersangka yang positif menggunakan narkoba, MM pun kemudian dibawa Satres Narkoba Polres Lobar untuk diproses lebih lanjut. “Pengakuan tersangka tidak ada (jaringan), tapi dari penyelidikan hal itu ada kemungkinan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bisnis Narkoba, Dua Sarjana Dipenjara

Satres Nakoba kini masih melakukan penyidikan, untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. Tersangka sendiri masih tidak mengakui kepemilikannya. Atas perbuatannya, MM diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika. Dengan  ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.(zul)

Komentar Anda