Empat Pencuri Dibekuk Polisi

DITANGKAP: Empat tersangka pencurian berhasil ditangkap dan kini tengah berada di tahanan Polres Mataram (Guniul Hilmi/Radar Lombok)

MATARAM– Empat orang pelaku pencurian ditangkap aparat Satreskrim Polres Mataram setelah selesai melakukan aksi mereka di Lingkungan Gerung Butun Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya sekitar pukul 01.00 Wita, Rabu (12/10). Mereka adalah HR alias A (25), S alias A (28), K (29) dan P alias D (29).

Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto membenarkan penangkapan ini. Penangkapan berawal berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan keempat pelaku. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan menerjunkan personil ke Gerung Butun untuk menangkap pelaku.

Baca Juga :  Lima Pelaku Curanmor di Lotim Dibekuk

Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah selesai melakukan aksi pencurian mereka di salah satu rumah warga setempat. Hasil curian berhasil diamankan polisi. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela. Setelah itu mereka leluasa mengambil barang korban. Polisi mengamankan barang curian diantaranya gelang dan kalung emas serta uang tunai Rp 1.700.000

Baca Juga :  Curi Laptop, PS Ditangkap

Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(cr-mi)

Komentar Anda