Fatwa MUI Tidak Mengikat

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai berdampak besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setidaknya ada dua fatwa yang berdampak besar, yakni soal kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama dan larangan menggunakan atribut natal untuk muslim.

Untuk memperjelas posisi Fatwa MUI, Polri menggelar focus group discussion (FGD) dengan tema Fatwa MUI dan Hukum Positif di lounge Adhi Pradana Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Selasa kemarin (18/1). Ada tiga pembicara utama, yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua MUI Maruf Amin. dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, MUI mengeluarkan pendapat yang posisinya lebih tinggi dari fatwa atas kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. Ternyata, implikasinya begitu luas, bahkan sampai mempengaruhi keamanan dan ketertiban. ”Dalam perkembangannya terbentuk Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI,” tuturnya.

[postingan number=3 tag=”mui”]

Setelah itu, muncul mobilisasi massa yang begitu besar seperti 411 dan 212. Ada fatwa lain juga yang dampaknya besar, seperti larangan atribut non muslim untuk muslim. Dengan begitu, seakan-akan fatwa MUI itu menjadi domain hukum di Indonesia. Padahal, domain hukumnya itu kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). ”Dinamika semacam ini menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan, seperti fatwa MUI itu hukum positif atau tidak,” terangnya.

Baca Juga :  Fatwa Bermedia Sosial Perlu Dijadikan Regulasi

Apalagi, ditambah adanya kelompok transnasional yang kurang cocok dengan kebhinekaan dan malah ingin memanfaatkan MUI. Terutama, dalam mengeluarkan fatwa. ”Sehingga, bisa mempengaruhi negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Ma’ruf Amin menuturkan, sebenarnya sama sekali tidak ada benturan antara fatwa MUI dengan hukup positif. Sebab, fatwa itu merupakan solusi untuk umat Islam. ”Fatwa ini representasi berbagai kalangan di MUI untuk mengikat semua muslim secara syari. Namun, belum tentu eksekusinya mengikat. Eksekusi itu adanya pada hukum positif,” ujarnya.

Untuk fatwa atribut non muslim, lanjutnya, fatwa itu dikeluarkan hanya untuk umat muslim. Kalau kemudian ada yang melakukan sweeping, MUI dan Polri justru kemudian membuat konferensi pers melarang sweeping. ”Sebab, setiap fatwa ini selalu dilampiri dengan larangan melakukan kekerasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Giliran MUI Tuntut Siti Aisyah Ditahan

Bahkan, sebenarnya fatwa MUI itu ada yang menjadi hukum positif. Misalnya, soal penetapan produk halal yang merupakan amanat dari undang-undang. Tidak hanya itu, fatwa soal Gafatar dan fatwa soal perbankan syariah. ”Semua itu atas permintaan kementerian dan bahkan kepolisian. Untuk fatwa yang ini mengikat secara syari dan eksekusi,” ungkapnya.

Di bagian lain, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa pada dasarnya fatwa itu tidak mengikat masyarakat. Kecuali fatwa soal produk yang halal. ”Mengikat karena sudah menjadi undang-undang,” paparnya.

Kata dia, tak ada sanksi atau hukuman bagi yang tidak menjalankan fatwa MUI. Berbeda dengan undang-undang yang ada ancaman hukuman. ”Kalau melanggar fatwa juga tidak dihukum. Misalnya saya bilang jadi ateis, tidak ada hukumannya,” tuturnya.             Tapi, ada sanksi otonom berupa dosa yang mengikat muslim, sehingga sebenarnya fatwa MUI itu perlu dan bagus. ”Namun tidak mengikat,” terang guru besar Fakultas Hukum UII tersebut. (idr/oki)

Komentar Anda