Gadai Laptop Teman, AU Dibui

ILUSTRASI DIPENJARA

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Pagutan menangkap  pelaku penggelapan berinisial  AU, 20 tahun  asal Lingkungan Marong Karang Tatah Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Rabu (18/1) sekitar Pukul 15.16 Wita.

AU ditangkap lantaran diduga menggadaikan laptop tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Teguh Apriandi, 20 tahun asal Desa Luar Kecamatan Sumbawa yang sehari- hari beraktivitas sebagai mahasiswa. ”Tersangka kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/K/08/1/2017/Res Mataram/Sek Pagutan beserta surat perintah penyidikan Nomor:SP/03/1/2017/sek Pagutan Pagutan pada 18 Januari kemarin,” ungkap Kapolsek Pagutan IPDA Putu Sudarsana  Kamis kemarin (19/1).

Baca Juga :  Diduga Curi Laptop, 5 Siswa SMK Ditangkap

[postingan number=3 tag=”laptop”]

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya  dengan mendatangi kos korban. Dia lalu   meminjam laptop milik korban  dengan alasan untuk diperlihatkan kepada teman pelaku dan akan dikembalikan pada sore harinya. ”Namun sampai korban melapor pelaku belum mengembalikannya meskipun sudah dihubungi oleh korban lewat handphone dan ternyata tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggadaikan laptop korban ke orang lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Diteriaki Maling, Residivis Gagal Curi Laptop

Laptop ini digadaikan ke AGA asal Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara sebesar Rp 1,6 juta. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3.550.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagutan  dan kita lakukan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya  memeriksa saksi,”tambahnya.(cr-met)

Komentar Anda