Gratis, Pengusaha Tetap Malas Urus Izin Amdal

Rusdianto (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Meski pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak dibebankan biaya. Banyak pengusaha yang menanam investasi di Lombok Utara malas mengurus izin tersebut.

Terbukti, berdasarkan data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Lombok Utara mencatat 500 lebih kegiatan usaha yang baru memiliki dokumen Amdal hanya 290.  “Dari data sementara, jumlah usaha bangunan ada 500 lebih. Yang sudah punya dokumen Amdal di atas 290. Artinya 210 usaha belum memiliki dokumen,” ungkap Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Lombok Utara, Rusdianto, kemarin.

Diterangkan, ratusan bangunan yang belum mengurus izin Amdal rata-rata usaha kecil, sementara usaha besar hampir semua sudah mengurusnya. Jumlah usaha yang belum dokumen Amdal merupakan peninggalan Lombok Barat yang diserahkan ke Lombok Utara. Namun, setelah Lombok Utara memegang terjadi progres pengurusan dokumen Amdal drastis. “Kalau pas dipegang Lobar bisa dihitung jari, baru mengalami progres pengurusan setelah kita pegang,” terangnya.

Baca Juga :  Urus Izin Ribet Picu Tambang Ilegal

[postingan number=3 tag=”izin”]

Kegiatan usaha yang diserahkan Lombok Barat ke Lombok Utara sebanyak 500 lebih jenis usaha. Kemudian, semenjak dipisah yang sudah memiliki dokumen di atas 290 usaha. Peningkatan ini, jelasnya, karena pihaknya melakukan sosialisasi ke para pengusaha dengan per tahun memiliki target. “Pada tahun kemarin kami memiliki target 55 usaha punya dokumen, namun berhasil melampui target sebanyak 65 dokumen. Jika digabungkan denga SPPL-UPL sebanyak 95 dokumen. Sedangkan, target tahun ini sebanyak 65 dokumen,” sebutnya.  

Baca Juga :  20 Izin Alfamart di Kota Mataram Kadaluwarsa

Terkait target per tahun cukup kecil, menurut Rusdianto, pengurusan dokumen Amdal cukup ruwet, sebab harus memenuhi sejumlah persyaratan. Terdiri dari jenis kegiatan, sertifikat tanah, status tanah, kesesuai dengan tata ruang, sosialisasi kepada masyarakat, dan pengurusan dokumen. Jika mereka tidak memenuhi sejumlah persyaratan itu, maka permohonan izin Amdal mereka tidak bisa disetujui. “Untuk pengurusan izin Amdal sendiri tidak dibebankan biaya, sedangkan pembuatan dokumen tergantung prakarsa pengusaha sendiri. Mereka harus mencari konsultan dari pihak ketiga,” paparnya.

Bagi para pengusaha lama yang belum mengurus dokumen, sesuai peraturan kementerian masih diberikan toleransi untuk mengurus secepatnya sesuai ketentuan. Sedangkan, para pengusaha baru wajib mengurus Amdal. “Ini semua usaha lama yang tidak mengurus,” terangnya. (flo)

Komentar Anda