Hak Politik Penyandang Distabilitas Masih Diskriminatif

DISKUSI: Inilah suasana diskusi politik terkait penyelenggaran Pilkada 2018 bagi warga disabilitas (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM—Penyandang disabilitas berharap agar adanya  pemenuhan hak politik di dalam pemilihan baik pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilu oleh peyelenggaraan Pemilu.

Dimana penyelenggara pemilu diminta agar memperhatikan kondisi dan keragaman distabilitas dengan mendorong penyelenggara Pemilu menyelenggarakan setiap tahapan Pemilu yang inklusif, aksesibel dan non diskriminatif.

Aktivis penyandang distabilitas, Jaka Ahmad beraharap, agar penyandang disabilitas terdaftar di dalam daftar pemilih. “Saya berharap teman-teman terdaftar karena selama ini banyak disabilitas tidak bisa memberikan hak politiknya,” ucapnya  dalam diskusi Kamisan M16, Kamis malam (23/3).

[postingan number=3 tag=”politik”]

Karena itu, selain pemerintah atau penyelenggara pemilu memperbaiki sistem, juga keluarga harus aktif mendorong penyandang disabilitas agar bisa memberikan hak politiknya dalam pilkada. “Keluarga bisa  memberikan suport, jangan berpikir bahwa penyandang disabilitas tidak dipercaya untuk menyalurkan hak politiknya,” terangnya.

Peran keluarga yang dimaksud oleh Jaka diantaranya keluarga dengan aktif memperhatikan apakah penyandang disabilitas sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Bahkan hingga nanti menjadi pendamping ketika memberikan hak pilihnya.

KPU pun diharapkan terutama di NTB
agar akses ramah terhadap disabilitas ada di TPS. Diantaranya ada tample, posisi TPS, agar mereka yang disabilitas bisa datang ke TPS agar mereka memenuhi hak pilihnya.

Baca Juga :  Farin Terus Bergerilya Galang Dukungan

Kata Jaka,  masih ditemukan pemilih disabilitas yang kehilangan hak pilihnya karena berbagai alasan. Alasan itu antara lain disabilitas tidak memiliki KTP, belum didaftar sebagai pemilih, belum ada TPS  akses, minimnya layanan ramah disabilitas, tidak ada upaya penjangkauan bagi disabilitas yang tidak dapat datang ke TPS karena hambatan mobilitas fisik, kesadaran politik yang bersangkutan dan kendala aksesibilitas lainnya.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori menyampaikan, berdasarkan data yang dimiliki KPU NTB pada pilkada  2015 lalu ada sebanyak 2661 disabalitas yang terdaftar sebagai pemilih. “Pilkada 2015 yang dilaksanakan di tujuh kabupaten kota se NTB, terdaftar sebanyak 2661 pemilih penyandang distabilitas,” ungkapnya.

Menurutnya, penyelenggara pemilu saat ini sudah melakukan akses yang mudah dan ramah terhadap penyandang disabelitas dalam berbagai tahapan pilkada. Diantiaranya, mulai dari akses ke lokasi TPS, bahkan hingga alat peraga.

Beberapa langkah strategis yang telah dilaksanakan KPU dan Bawaslu dalam mendukung pemenuhan hak politik disabilitas melalui Pemilu akses, yakni ditetapkannya Keputusan KPU RI Nomor 183/Kpts/KPU/2015 tentang Desain dan Spesifikasi Teknis Alat Bantu Coblos (template) bagi Pemilih Tuna Netra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Edaran BAWASLU RI Nomor 0244/Bawaslu/IX/2015 tentang Pengawasan Hak Akses dan Layanan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Pemberitahuan KPU RI Nomor 220/KPU/IV/2016 tentang Fasilitasi Pendidikan Pemilih; dan Surat Edaran KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyampaian Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilihan Akses bagi Penyandang Disabilitas.

Baca Juga :  Najamudin Sebut Wakilnya dari Utara

Pada diskusi yang digelar oleh komunitas M16 tersebut selain menghadirkan kedua pembicara, diskusi yang dipandu oleh Nurjanah juga menghadirkan pembicara dari akademisi yaitu DR HL  Wildan (pengajar di IPDN Jatinangor) dan DR Kadri.

HL Wildan mengatakan, penyelenggara pemilu harus terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam di pilkada. Sehingga tidak ada lagi kesan hak politik penyandang disabilitas masih diskriminasikan.

Sebagai warga negara penyandang disabilitas memiliki hak dan tanggung jawab sama dalam proses pemenuhan hak politik dan demokrasi. “Itu semua sudah dijamin dalam konstitusi negara,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda