IRT Tertipu Koperasi Bodong

LAPOR: Nur Rohini korban penipuan koperasi dan saham bersama aparat desa melaporkan kasusnya kepada Mapolsek Kayangan kemarin (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Apes dialami ibu rumah tangga (IRT) bernama Nur Rohini, warga Desa Sesait Kecamatan Kayangan.

Dia tertipu koperasi bodong dengan diiming-imingi ikut berinvestasi di koperasi tersebut. Ceritanya, Rohini diminta mengeluarkan uang sebesar Rp 5 juta tahun 2014 silam. Karena tak punya uang, Rohini pun menggadaikan BPKB sepeda motor Beat warna hitam bernopol DR 4296 HK kepada pelaku bernama Hendra Wilyawirawan, warga Dusun Beraringan Desa/Kecamatan Kayangan.

Setelah sekian tahun, ibu yang sedang hamil pertama ini kaget ketika mendapatkan surat tagihan dari Federal Internasional Finance (FIF) Mataram untuk melunasi pembayaran gadai BPKB motor tersebut. Pasalnya, pelaku yang menjaminkan BPKB hanya melakukan setoran 4 kali angsuran sebesar Rp 1.460.000. “Saya ikut investasi bodong ini pada bulan November tahun 2014 lalu, pada saat saya belum menikah. Hendra Wilyawirawan itu mengaku bekerja sebagai petugas koperasi. Dia menawarkan saya untuk ikut berinvestasi di koperasinya. Dia bilang, kalau saya ikut maka setiap bunga dalam Rp 1 juta itu saya mendapatkan Rp 250 ribu. Dengan imin-imingan itu saya pun tertarik dan ikut menyerahkan BPKB motor Beat karena waktu itu saya tidak punya uang sebesar Rp 5 juta. Maka saya bilang hanya punya BKPB kemudian Hendra menawarkan untuk menggadaikannya. Dan saya pun mengiyakan,” ungkap Nur Rohani didampingi suami dan kepala dusunnya saat melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kayangan, pukul 08.30 Wita, Kamis (27/10).

Ia menceritakan, awal mula keikutsertaannya menanam investasi di koperasi tersebut. Pada saat itu pelaku datang ke rumahnya di Dusun Kebon Kunyit Desa Dangiang Kecamatan Kayangan menawarkan ikut berinvestasi. Apabila ia ikut, maka akan mendapatkan bagian bunga saham dari investasinya. Dengan imingan ini membuat dirinya tertatik, namun ia sempat menyampaikan bahwa tidak mempunyai uang. Namun, pelaku tetap membujuk dengan mempertanyakan apa yang ia miliki untuk bisa menjadi uang. Akhirnya, ia pun menyebutkan BPKB motornya. “Ketika saya bilang ada BPKB pelaku langsung meminta untuk menggadaikannya. Saya pun mengiyakan karena percaya banyak yang sudah ikut di kampung saya waktu itU. Saya lupa nama koperasinya dan saya tidak memegang kuitansi apapun,” terangnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Didesak Tetapkan TSK Sertifikat Bodong

Tak lama kemudian, pelaku menelepon korban memberitahukan bahwa BPKB motornya telah digadaikan dan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung mengambil uang tanpa pernah ketemu lagi. “Saya mendapatkan informasi lewat telepon saja dan saya mengiyakannya. Pada saat pemberian gadaikan BPKB saya tidak pernah menggunakan surat kuasa untuk tandatangan persetujuan dan sama sekali tidak pernah memegang uang. Semenjak itulah saya tidak pernah ketemu lagi dengan pelaku,” jelasnya.

Setelah sekian lama, korban tidak pernah mendapatkan apa yang dijanjikan. Korban sempat mengontaknya berkeinginan mengambil BPKB motornya. Namun, pelaku sudah berada di Denpasar bersama keluarganya. Ketika korban meminta pertanggung jawaban keluarga besarnya, pihak keluarga pelaku tidak mau tahu terhadap persoalan tersebut. “Kalau kamu mau ambil BPKB ayo ke Bali cari saya. Dan saya sering kali menagihnya lewat telepon tapi jawabannya sama saja,” tuturnya sembari menirukan.

Baca Juga :  Sekda : Ada Banyak Koperasi “Mati Suri”

Kemudian, pada minggu lalu ia mendapatkan surat dari FIF Mataram untuk meminta tagihan setoran sebesar Rp 8 juta bersama bunganya. Adanya surat tagihan ini ia malah menjadi kebingungan karena tidak pernah memegang uang dan pihak FIF tidak pernah meninjau keberadaan motor tersebut. “Baru saya sadar ternyata saya ditipu. Saya tidak mau motor ini diambil karena tidak pernah menggunakan uang sepersen pun. Kami pun meminta pendampingan dari kadusnya untuk melaporkan kasus dugaan penipuan ini kepada Mapolsek Kayangan, supaya pelaku ini bisa jera dan motor saya bisa kembali lagi. Penipuan ini juga telah banyak korbannya, ada di kampung saya yang kena Rp 10 juta hingga Rp 80 juta dengan iming-imingan yang sama. Pelaku harus bisa tertangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kadus Batu Jompang Desa Sesait Kecamatan Kayangan Hamdan berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini, karena sudah banyak korbannya. Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang melakukan serupa. “Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini, makanya kami meminta kepolisian menindaklanjutinya dan memberikan hukuman yang setimpal,” harapnya.

Kapolsek Kayangan Ipda Irtadi menyatakan, ia belum menerima laporan dari anggotanya karena ia menghadiri acara undangan Muscab PPP Lombok Utara di Hotel Bay Marina. (flo)

Komentar Anda