Kapolda : Sah Saja Menghentikan Perkara Korupsi

Brigjen Pol Drs Firli M.Si

MATARAM—Kapolda NTB Brigjen Pol Drs Firli MSi kembali menegaskan komitmennya dalam menangani perkara korupsi.

Meski demikian, ia memastikan penghentian penyelidikan ataupun penyidikan perkara korupsi dapat dilakukan namun  harus berlandaskan hukum.

Diuraikannya, Dalam pasal 109 KUHAP menurutnya sudah jelas tertuang bahwa aparat penegak hukum bisa menghentikan penyidikan atas dasar beberapa ketentuan. Pertama, jika dalam perkara atau kasus yang ditangani tersebut bukan termasuk peristiwa pidana. ‘’ Itu yang pertama dan sudah diatur di dalam pasal 109 KUHAP,’’ ujarnya saat dikonfirmasi  kemarin.

Selanjutnya, penanganan perkara bisa dihentikan jika tidak ditemukan cukup alat bukti. Alasan lainnya jika tersangka meninggal dunia. ‘’ jadi penghentian itu pasti ada alasannya dan itu sudah ada diatur dalam Undang-Undang,’’ katanya.   Mantan Wakapolda Jawa Tengah ini juga memastikan bahwa, sah-saja kepolisian menghentikan penanganan perkara korupsi. Namun, hal tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang. ‘’ Kalau sudah jelas alasannya , penghentian itu sah-sah saja,’’ ungkap Jenderal polisi bintang satu ini.

Baca Juga :  Kejati Hentikan Penyelidikan Satu Kasus Korupsi

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Dikatakan, jika ada pihak tidak menerima terkait dengan penghentian perkara korupsi oleh kepolisian, ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mempertanyakan atau menguji keputusan kepolisian menghentikan suatu perkara. Upaya yang bisa ditempuh ini sudah tertuang dalam pasal 77 KUHAP yaitu melalui jalur praperadilan. ‘’ Itu sudah disebutkan disitu, keputusan kepolisian dalam menghentikan perkara bisa di -praperadilan-kan. Ajukan saja kalau ada yang tidak terima,’’tegasnya.

Ia memastikan bahwa praperadilan itu adalah pemeriksaan peradilan seperti sah tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan ataupun sah atau tidaknya penyitaan dan sah tidaknya penghentian penyidikan. Kemudian juga bisa menguji ganti kerugian dan biaya rehabilitasi. ‘’ Jadi silahkan diuji di- praperadilan. Jadi jangan dipersoalkan penghentian penyidikan itu,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Proyek DPPKAD Lombok Barat, Bangkit Sanjaya Minta Dibebaskan

Dalam laporan akhir tahun lalu, Ditreskrimsus Polda NTB saat ini menangani 6 kasus dugaan korupsi ditingkat penyidikan. Namun ada satu kasus dugaan korupsi yang dihentikan yakni kasus dugaan penyimpangan mega proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU). Alasan penhentian kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Penyelidik menyimpulkan tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan ke tahap penyelidikan.(gal)

Komentar Anda