Kasus PHK Meningkat

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). Rapat tersebut membahas rencana pembangunan 10.000 unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami) bagi kesejahteraan pekerja pada tahun 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ss/ama/15.

JAKARTA – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia belum menunjukan tren positif. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis pada semester I tahun ini jumlah kasus masih cenderung tinggi, yakni 1.494 kasus. Angka tersebut meningkat dari 2015 lalu, yaitu sebanyak 126 kasus.

Namun, Kemenaker mengklaim tingginya kasus PHK itu berbanding terbalik dengan jumlah pekerja yang ter-PHK. Catatan mereka, tenaga kerja yang dirumahkan pada semester I 2016 sebanyak 7.954 pekerja atau menurun 7,24 persen dibanding tahun lalu, yaitu 8.575 pekerja.

”Berdasar data sementara, terjadi penurunan 621 jumlah pekerja yang ter-PHK dibandingkan 2015 di periode yang sama,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri di Jakarta, Senin kemarin (22/8). Pekerja yang ter-PHK itu tersebar hampir di semua sektor kerja. Diantaranya sektor pertanian dan perikanan, perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, serta keuangan dan industri.

Baca Juga :  Industri Perhotelan Jamin Tidak Ada PHK Karyawan

Hanif menuturkan, pemerintah secara umum tidak menghendaki adanya PHK. Menurut dia, selama ini pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. ”Kami meminta dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten/kota untuk mengefektifkan LKS (lembaga kerja sama, Red) tripartit provinsi dan kabu­paten/kota,” terangnya. ”Intinya kami mengefektifkan de­teksi dini terjadinya PHK terutama di daerah- daerah,” imbuhnya.

Menurut kader PKB ini, kementeriannya selalu melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang masuk. Selain dari dinas ketenagakerjaan, informasi tersebut juga diperoleh dari laporan serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha hingga pemberitaan media massa. ”Usahakan dulu dialog secara bipartit, kami bersama dinas ketenagakerjaan juga akan bantu mediasi mencari jalan keluar (selain PHK, Red),” ungkapnya.

Sebenarnya, kata dia, upaya mencegah PHK bisa dilakukan pihak perusahaan. Diantaranya, dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

Baca Juga :  PT AMNT Kurangi Jumlah Karyawan

Upaya lainnya, perusahaan tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Serta menghabiskan pensiun bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat. ”Kalau sudah mencegah tapi PHK tetap dilakukan, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau dialog antara pengusaha dengan pekerja secara baik-baik,” pintanya.

Pihaknya pun mengingatkan semua perusahaan yang melakukan PHK untuk membayar hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan berlaku. Sementara bagi pekerja ter-PHK yang masih produktif, kata dia, pemerintah bakal mengembangkan program pelatihan untuk alih keterampilan. ”Kalau sudah dapat keterampilan, pemerintah akan mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan kredit usaha rakyat (KUR), wirausaha, dan paket kebijakan lainnya,” janji mantan anggota DPR ini. (tyo)

Komentar Anda