Kepala Sekolah SMPN 6 Mataram Resmi Ditahan

Ilustrasi Ditahan

MATARAM—Setelah menetapkan status tersangka, penyidik Subdit III Direskrimsus Polda NTB resmi menahan kepala SMPN 6 Mataram Lalu Marwan dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli). Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolda NTB. “ Tersangka sudah resmi ditahan. Penahanan ini terhitung sejak Jumat lalu (3/3),” ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dikonfirmasi kemarin.

Penahanan ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Antara lain berdasarkan penilaian subjektif penyidik. Tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Selain itu penahanan juga untuk memudahkan penyidik meminta keterangan. “ Itu beberapa alasan penahanannya yang semuanya berdasarkan KUHAP,” katanya.

Penyidik juga akan segera melakukan pemberkasan kasus yang diungkap oleh tim Saber Pungli Pemprov NTB ini.”Setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan (tahap satu_red) untuk diperiksa oleh jaksa peneliti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pendidikan Menengah Belum Siap Sekolah Lima Hari

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Sebelumnya, tersangka melalui penasehat hukumnya Marhaeni mengatakan, penarikan sumbangan itu atas dasar landasan dan acuan antara lain sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 156. Dasar pungutan atau sumbangan yang dilakukan SMPN 6 Mataram ini berdasarkan Peraturan Walikota Mataram No 18 tahun 2014 tentang pembiayaan dan pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari peran serta masyarakat dan orang tua peserta didik.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Provinsi NTB. Dari keterangan dan hasil pemeriksaan, dana yang diduga Pungli sebesar Rp 95 juta. Dana ini akan diperuntukkan bagi berbagai keperluan seperti pengadaan peralatan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram H. Sudenom merespon penetapan tersangka dan penahanan Kepala SMPN 6 Mataram Lalu Marwan.” Saya masih tunggu surat dari Polda sebagai  dasar untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Jangan sampai saya berhadapan dengan hukum lagi,” katanya secara terpisah.

Baca Juga :  Kepala Tukang Jadi Tersangka, Polisi Dikritik

Penetapan Lalu Marwan dianggap menjadi pelajaran bersama. Ia telah memerintahkan bawahannya untuk turun langsung ke SMPN 6 Mataram. Karena beberapa persiapan juga sedang berlangsung seperti persiapan UNBK.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Kota Mataram HL. Sidik menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya penangguhan penahanan. Surat telah dilayangkan ke Polda NTB pada Senin (6/3) lalu. Upaya penangguhan penahan demi keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah. “ Kita masih tunggu balasan. Saya sudah ke Diskrimsus Polda NTB, tapi belum ada balasan,” katanya.(gal/dir)

Komentar Anda