Ketentuan Pasal 158 Jadi Andalan

Pilkada

JAKARTA – Efek penerapan pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat selisih suara pengajuan sengketa pilkada tidak hanya berpengaruh saat masa pendaftaran. Dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pun, pasal tersebut menjadi ’’andalan” para pemenang dalam mengonter gugatan pemohon.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum paslon pilgub Banten Wahidin-Andika, Ramdan Alamsyah. Dia mengatakan, syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 merupakan syarat formil. Karena itu, ketentuan tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. ’’Dalil mereka (pemohon) harus mengesampingkan pasal 158. Itu berarti mengarahkan hakim konstitusi berbuat inkonstitusional,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin (21/3). Padahal, di sisi lain, lanjut dia, MK merupakan pengawal konstitusi.

Dalam sengketa pilkada Banten, selisih suara kliennya dengan 89.890 suara atau 1,9 persen. Padahal, dalam ketentuan pasal 158, provinsi dengan jumlah penduduk 6 sampai 12 juta jiwa dikenakan selisih maksimal 1 persen. ’’Tidak ada satu bukti atau data yang mereka tunjukkan terkait kesalahan perhitungan tersebut. Oleh karena itu, kami anggap gugatan mereka kabur,” imbuhnya.

Baca Juga :  Achintya Nilsen, Si Cantik asal NTB Pemenang Miss Indonesia 2017

[postingan number=3 tag=”pilkada”]

Disinggung terkait adanya tuduhan kecurangan, Ramdan menyebut pengaduan tersebut salah tempat. Sebab, MK hanya menindak perselisihan perhitungan suara. Sementara itu, indikasi kecurangan menjadi kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakumdu.

Pernyataan senada disampaikan Sayuti Abu Bakar selaku kuasa hukum paslon Irwandi-Nova dalam pilgub Aceh. Menurut dia, dengan jumlah penduduk sekitar 2 jutaan, selisih maksimal untuk pilgub Aceh adalah 1,5 persen. Untuk itu, dia meminta mahkamah tidak mengabulkan permohonan sengketa pilkada.

Terkait ketentuan UU Pemerintahan Aceh (PA) yang tidak mengatur selisih suara, Sayuti mengamininya. Namun, dia menilai, hal itu justru menjadi alasan agar norma tersebut tidak bisa diberlakukan. ’’Karena tidak diatur, maka menggunakan UU Pilkada,” ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, berbeda dengan syarat pencalonan yang diatur secara detail dalam UU PA. Seperti syarat jumlah dukungan e-KTP bagi calon independen maupun bagi calon dari partai politik. ’’Kalau diatur, maka lex specialis digunakan. Tapi, ini tidak diatur,” imbuhnya.

Baca Juga :  Vakum Puluhan Tahun, Berinovasi Lagi dengan Mesin Sangrai Kopi

Sementara itu, kuasa hukum pemohon paslon Sarjani-Iriawan dalam pilbup Pidie, Veri Junaidi, berharap MK memperhatikan UU PA. Jika dalam pencalonan diberlakukan UU PA, harus konsisten sampai semua tahapan berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono menyerahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim. Namun, dia memastikan, meski syarat selisih suara tidak memenuhi, bukan berarti MK mengesampingkan begitu saja.

Kemarin, misalnya, MK meminta keterangan panwas dari empat daerah. Yakni, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Tolikara, Intan Jaya, dan Puncak Jaya. Padahal, jika dilihat dari selisihnya, Tolikara, Intan jaya, dan Puncak Jaya tidak memenuhi syarat. ’’Terlepas nanti apakah pasal 158 atau tidak, yang penting MK mendapatkan info utuh terhadap dalil permohonan seperti ini,” tuturnya.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah pemanggilan panwas mengindikasikan gugatan akan dilanjutkan. ’’Kemungkinan (lolos meski syarat tidak memenuhi) selalu ada,” ujarnya diplomatis. (far/c17/agm)

Komentar Anda