Komisi II Tolak BPR NTB Mataram Di-merger

H.M Nur Ibrahim (Zulfahmi/Radar Lombok)

MATARAM– Komisi II DPRD Kota Mataram menolak  rencana  Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB  melakukan penggabungan  PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Mataram dengan BPR NTB lainnya.

Penolakan ini disampaikan  Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram HM Nur Ibrahim. Menurutnya, keberadaan BPR   di masing-masing kabupaten/kota itu tidak  perlu di-merger. Tanpa dimarger pun BPR NTB sudah bisa mandiri dan berdiri dengan diri sendiri .” Atas nama sekretaris komisi dan anggota dewa saya menolak kalau BPR NTB dilakukan  merger,” kata  M Nur Kamis kemarin (19/1).

Keberadaan BPR NTB ini sangat dibutuhkan di tengah masyarakat.  Sesuai tujuan dibentuknya BPR ini untuk menjangkau   masyarakat kecil yang tidak bisa mengakses kredit di bank-bank besar.  Dari hasil pengawasan yang ia lakukan di Komisi II  melihat  keberadaan BPR NTB sudah sangat dimanfaatkan oleh masyarakat kecil  di Mataram.

Apalagi dewan mengaku tidak  pernah dilibatkan dan diinformasikan oleh Pemkot Mataram soal penggabungan BPR NTB ini.   Dalam posisi ini, dewan  dilibatkan atau minimal  diinformasikan akan adanya rencana penggabungan BPR NTB ini.” Bagaimanapun juga Kota Mataram memiliki  saham di BPR NTB. Penyertaan  modal dari Pemkot Mataram itu harus persetujuan dewan,” terangnya.

Baca Juga :  Ribuan Personel TNI/Polri Amankan Kunjungan Jokowi di NTB

[postingan number=3 tag=”bpr”]

Nur Ibrahim setuju dibentuk BPR Syariah tetapi tidak perlu dengan cara harus menggabungkan 8 BPR NTB ini.” Kalau mau bentuk BPR syariah silahkan bentuk yang lain, jangan mengganggu dan mengagabungkan BPR yang sudah ada. Karena kalau mereka digabung jelas akan mempengaruhi kinerja BPR ini kedepannya. BPR sudah mandiri, kok mau digabung  kayak tidak ada pekerjaan yang lain ada biro ekonomi (Pemprov NTB) ini,” terangnya.

Dia meminta pemkot juga angka bicara. Pemkot  jangan hanya  nurut-nurut saja terhadap kemauan dari pemprov untuk melakukan penggabungan terhadap BPR NTB ini.  “ Pemkot juga harus bersuara terhadap rencana ini. Pada dasarnya semua orang setuju dengan program Provinsi, tetapi harus bisa dilihat kondisi BPR yang ada di NTB. Kalaupun memang ada BPR NTB yang tidak sehat silahkan itu yang dimerger, yang sudah sehat dan bagus dibiarkan berkembang terus,” tegasnya.

Baca Juga :  Bertambah 15, Positif Covid-19 di NTB Jadi 180 Orang

Terpisah Direktur PD BPR NTB Mataram Johariyah saat dikonformasi mengatakan pihaknya tidak bisa bekomentar terhadap kebijakan  merger ini, karena merasa bukan ranahnya untuk menanggapi.” Ini bukan ranah saya  untuk berbicara,” ungkapnya singkat.

Sementara itu  Asisten II Bidang Ekonomi Pemkot Mataram Wartan juga mengatakan hal yang sama.  Pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan karena kebijakan ini sudah ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2016 lalu. “ Ini sudah keputusan RUPS  bukan ranah saya untuk bicara,” tutup  Wartan.(ami)

Komentar Anda