MATARAM– Komisi II DPRD Kota Mataram menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan penggabungan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Mataram dengan BPR NTB lainnya.
Penolakan ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram HM Nur Ibrahim. Menurutnya, keberadaan BPR di masing-masing kabupaten/kota itu tidak perlu di-merger. Tanpa dimarger pun BPR NTB sudah bisa mandiri dan berdiri dengan diri sendiri .” Atas nama sekretaris komisi dan anggota dewa saya menolak kalau BPR NTB dilakukan merger,” kata M Nur Kamis kemarin (19/1).
Keberadaan BPR NTB ini sangat dibutuhkan di tengah masyarakat. Sesuai tujuan dibentuknya BPR ini untuk menjangkau masyarakat kecil yang tidak bisa mengakses kredit di bank-bank besar. Dari hasil pengawasan yang ia lakukan di Komisi II melihat keberadaan BPR NTB sudah sangat dimanfaatkan oleh masyarakat kecil di Mataram.
Apalagi dewan mengaku tidak pernah dilibatkan dan diinformasikan oleh Pemkot Mataram soal penggabungan BPR NTB ini. Dalam posisi ini, dewan dilibatkan atau minimal diinformasikan akan adanya rencana penggabungan BPR NTB ini.” Bagaimanapun juga Kota Mataram memiliki saham di BPR NTB. Penyertaan modal dari Pemkot Mataram itu harus persetujuan dewan,” terangnya.
[postingan number=3 tag=”bpr”]
Nur Ibrahim setuju dibentuk BPR Syariah tetapi tidak perlu dengan cara harus menggabungkan 8 BPR NTB ini.” Kalau mau bentuk BPR syariah silahkan bentuk yang lain, jangan mengganggu dan mengagabungkan BPR yang sudah ada. Karena kalau mereka digabung jelas akan mempengaruhi kinerja BPR ini kedepannya. BPR sudah mandiri, kok mau digabung kayak tidak ada pekerjaan yang lain ada biro ekonomi (Pemprov NTB) ini,” terangnya.
Dia meminta pemkot juga angka bicara. Pemkot jangan hanya nurut-nurut saja terhadap kemauan dari pemprov untuk melakukan penggabungan terhadap BPR NTB ini. “ Pemkot juga harus bersuara terhadap rencana ini. Pada dasarnya semua orang setuju dengan program Provinsi, tetapi harus bisa dilihat kondisi BPR yang ada di NTB. Kalaupun memang ada BPR NTB yang tidak sehat silahkan itu yang dimerger, yang sudah sehat dan bagus dibiarkan berkembang terus,” tegasnya.
Terpisah Direktur PD BPR NTB Mataram Johariyah saat dikonformasi mengatakan pihaknya tidak bisa bekomentar terhadap kebijakan merger ini, karena merasa bukan ranahnya untuk menanggapi.” Ini bukan ranah saya untuk berbicara,” ungkapnya singkat.
Sementara itu Asisten II Bidang Ekonomi Pemkot Mataram Wartan juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan karena kebijakan ini sudah ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2016 lalu. “ Ini sudah keputusan RUPS bukan ranah saya untuk bicara,” tutup Wartan.(ami)