KPU Cek Kesiapan Pemutakhiran Data Pemilih

MATARAM—Pemutakhiran Data Pemilih kerap kali menjadi persoalan krusial yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

Mengantisipasi hal tersebut dalam pilkada serentak 2018, baik pilkada NTB dan pilkada kabupaten kota. KPU NTB langsung turun mengecek dan memastikan adanya koordinasi baik, antara KPU kabupaten kota dengan pemda setempat terkait pemutakhiran data pemilih yang  dipersiapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Komisioner KPU NTB, Divisi Penyelenggaraan Teknis, Suhardi Suud mengatakan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bima dan KPU setempat terkait pemutakhiran data pemilih. Ini sangat penting dalam rangka mensukseskan agenda pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Jika Disdukcapil tidak memberikan data yang dibutukan KPU, terangnya, maka dipastikan KPU Kota Bima tidak melaksanakan kegiatan pemutakhiran berkelanjutan tersebut.  Kebuntuan ini sangat tidak baik bagi KPU yang akan melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018.

Baca Juga :  KPU NTB Tetapkan Dukungan Calon Independen 303.331 KTP

“Karenanya, KPU Kota Bima harus segera memperoleh data mutasi keluar dan mutasi masuk penduduk dari Disdukcapil Kota Bima untuk diproses secara teknis dengan Daftar Pemilih Tetap yang dimiliki oleh KPU Kota Bima," ujarnya, dalam pers release KPU NTB diterima Radar Lombok, Jumat kemarin (20/5).

Hadir dalam pertemuan itu, Walikota Bima, M Qurais H Abidin dan Kadisdukcapil Kota Bima, Mariamah SH.

Menanggapi hal itu, Walikota Bima, M Qurais H Abidin mengharapkan, Disduskcapil hendaknya memberikan data yang dibutukan oleh KPU. Ini karena data tersebut menjadi kebutuhan KPU Kota Bima yang mendesak.

Namun perlu dimaklumi, sambungnya, bahwa Disdukcapil sekarang tidak dibawah garis koordinasi pihaknya lagi. Namun langsung dari Kementerian Dalam Negeri, makanya pihaknya hanya bisa mengimbau dan menyarankan Disdukcapil.

Lebih jauh, Walikota Bima mengatakan, bahwa dalam melihat kebutuhan negara ini tidak boleh kaku. Kepentingan masyarakat dan negara harus didahulukan. "Sama halnya dengan data yang diminta KPU ini, KPU Kota Bima dan KPU NTB  sangat butuh data mutasi penduduk tersebut maka sebaiknya Disdukcapil memberikan saja, selama tidak ada yang dirugikan dan dilanggar, tak apa-apa," ungkap Qurais.

Baca Juga :  KPU Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Januari 2018

Akhirnya KPU Kota Bima dapat melanjutkan program tersebut seiring dengan adanya kepastian dari pemerintah Kota Bima untuk mendukung program ini. Kepastian pemberian data mutasi penduduk baik data masuk dan data keluar pasca Pemilu Presiden tahun 2014.

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari SH mengatakan, dengan akan didapatkannya data mutasi penduduk ini maka KPU Kota Bima akan segera menindaklanjuti proses pemutakhiran untuk mengejar target jadwal yang telah ditentukan. Mengingat KPU NTB akan segera melaksanakan rakor pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tingkat provinsi.

Terkait dengan hibah tanah kantor KPU Kota Bima, Sekretaris KPU Kota Bima Azmah tidak lupa mengungkapkannya kepada Walikota Bima. Azmah melaporkan bahwa saat ini status hibah Tanah KPU Kota Bima sedang menunggu terbitnya sertifikat lokasi tanah dari BPN. (yan)

Komentar Anda