Kursi Wabup Masih Kosong, Gubernur Surati Bupati

Irnadi Kusuma (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG—Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi menyurati Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Fauzan Khalid, terkait dengan kekosongan Wakil Bupati (Wabup) Lobar yang belum juga diisi sampai saat ini, paska dilantiknya Fauzan dari jabatan Wabup menjadi Bupati pada 6 April 2016.

“Suratnya sudah kita berikan beberapa waktu lalu. Intinya gubernur mengingatkan bupati, terkait posisi wakil bupati yang saat ini masih kosong,” ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB, H. Irnadi Kusuma melalui sambungan telepon, Kamis (19/1).

Kemudian inti lain dari surat itu lanjut mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Lombok Utara ini, Bupati diminta segera berkoordinasi dengan para partai pengusung untuk mempersiapkan calon wabup.

Terhadap surat dari Gubernur NTB ini, Bupati belum dikonfirmasi koran ini kemarin. Namun, surat tersebut sudah diketahui kalangan DPRD Lobar. Wakil Ketua III DPRD Lobar Sulhan Muchlis mengatakan, surat tersebut sudah disampaikan kepada anggota saat rapat paripurna. “Jadi sudah kita sampaikan. Isinya bupati diminta segera mengajukan dua nama calon ke DPRD,” ungkap Sulhan Kamis (19/1).

Baca Juga :  Blangko E- KTP Masih Kosong

[postingan number=3 tag=”lobar”]

Sulhan sendiri mengapresiasi surat tersebut. Namun jelas surat tersebut tidak bisa mengintervensi. Menurutnya, dua nama calon wabup yang diusung bupati ke DPRD Lobar merupakan kewenangan penuh dari lima partai pengusung. Yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN dan Partai Hanura. “Tidak ada dampak hukum kalau surat itu tidak dijalankan,” jelasnya.

Seperti diketahui pemilihan Wabup Lobar di DPRD mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi UU. Sesuai dengan bunyi Ayat 2 Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wabup kepada DPRD melalui bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Kemudian pada Ayat 5 Pasal 176 UU 10 Tahun 2016 diterangkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wabup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP sendiri belum ada. Namun DPRD Lobar sudah berinisiatif menetapkan Peraturan DPRD Lobar tentang Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Lobar Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 pada awal November 2016. Namun penetapannya sendiri dengan catatan. Yakni Panitia Khusus Pilwabup akan dibentuk setelah PP terbit.

Baca Juga :  Golkar Tentukan Calon Wabup Hari Ini

Paska Tatib tersebut ditetapkan, Pilwabup kembali mentok untuk dijalankan, karena PP belum juga keluar. Selain seperti diungkapkan Ketua DPRD Lobar Hj Sumiatun, belum ada partai lain selain Partai Golkar yang sudah mengeluarkan nama secara resmi sebagai calon wabup yakni Naufar F. Farinduan, anak mantan Bupati Lobar H. Zainy Aroni.

Mantan Ketua Pansus Tatib Pilwabup, Mariadi menambahkan, surat dari Gubernur tersebut sebaiknya diajukan juga kepada masing-masing partai pengusung, bukan hanya bupati. Karena bolanya kini berada di masing-masing partai pengusung. (zul)

Komentar Anda