Lagi, Kabid Pertanian Diklarifikasi Kejati

Ilustrasi Kejati

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)   dugaan penyimpangan pengadaan bibit cabai tahun 2016 di Dinas Pertanian Kota Mataram.

Upaya yang dilakukan, masih meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. Kabid Pertanian Dinas Pertanian Kota Mataram Fahrurrozi kembali dipanggil oleh kejaksaan. Ia dipanggil untuk dimintai klarifikasinya dalam kasus yang diusut sejak bulan Februari 2017 ini.

Permintaan klarifikasi ini cukup memakan waktu. Terpantau, pemeriksaan ini dilakukan dari pagi sampai siang hari di ruangan salah satu tim yang menangani perkara tersebut. Setelah waktu istirahat siang, Fahrurrozi kembali menuju lantai dua gedung Kejati NTB.  ‘’ Saya belum selesai, nanti saja,’’ ujarnya Rabu kemarin (15/3). 

Baca Juga :  Kasus Merger PD BPR NTB, Kejati Ekspose Penetapan Tersangka

[postingan number=3 tag=”cabai”]

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedy Irawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kabid Pertanian Kota Mataram itu diklarifikasi terkait dengan pengadaan cabai. ‘’ Memang benar, ada yang sedang diklarifikasi,’’ singkatnya. 

Diketahui, dalam kasus ini kejaksaan sudah melakukan klarifikasi di tahap pulbaket ini. Beberapa pejabat di dinas pertanian sudah diklarifikasi.  Selain itu, penyuluh pertanian juga sudah dimintai klaruifikasinya. 

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan di Dinas Pertanian Kota Mataram ini dilaporkan oleh masyarakat tertanggal 19 Januari 2017. Anggaran yang diusut ini sebesar Rp 2,8 miliar berasal dari Kementerian Pertanian RI melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.

Baca Juga :  Polda akan Gandeng PPATK

Anggaran tersebut dialokasikan untuk kelompok tani yang ada di Kota Mataram. Anggaran itu kemudian diperuntukkan pada 12 item kontrak dengan nilai yang bervariasi. Sembilan proyek dilakukan Penunjukan Langsung (PL) karena nilainya dibawah Rp 200 juta.

Sedangkan tiga item proyek diadakan melalui sistem lelang. Seperti pengadaan bibit cabai senilai Rp 408.475.000 sebanyak 3.350 sachet. Selanjutnya pengadaan pupuk organik senilai Rp 538.800.000 dan terakhir pengadaan 1200 lembar plastik mulsa senilai Rp 649.200.000.(gal)

Komentar Anda