Lahan Mandalika Banyak Dikuasai Tokoh dan Pejabat

Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono

MATARAM—Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono yang juga selaku ketua tim percepatan penyelesaian lahan di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort memastikan telah mengantongi nama-nama yang ingin dan bersedia menyerahkan lahan miliknya dan diselesaikan.

Nama-nama pihak yang bersedia ini kembali ditegaskannya sudah berada di tim percepatan dan menunggu persetujuan gubernur. ‘’ Nantinya nama-nama itu akan diumumkan di media selama satu minggu kedepan,’’ ujarnya saat memberkan keterangan   kemarin.

Sudah ada 46 hektare lahan yang sudah diverifikasi dan dilakukan uji klinik oleh tim. Kemudian nama-nama pemilik lahan ini menurutnya sudah diverifikasi oleh tim pada tahap satu. Selanjutnya, tim masih akan terus melakukan verifikasi kedepannya.  ‘’ Nama-namanya itu sudah ada. Ini verifikasi tahap satu, nanti akan ada lagi yang berikutnya yang diverifikasi,’’ katanya.

Ditegaskannya, tim percepatan ini berupaya segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut.   Dirinya ditunjuk bersama dengan Komandan Korem (Danrem) 162/WB sebagai pihak yang netral untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Dirinya dan Danrem hadir bukan untuk mengamankan namun bertindak sebagai mediator permsalahan yang ada. ‘’Saya ditunjuk oleh gubernur karena Anda tahu sendiri penyelesaian ini tidak bisa dilakukan oleh gubernur. Pak Sekda apalagi sudah angkat tangan. Karena di lahan itu banyak tokoh-tokoh yang punya kepentingan. Makanya semua angkat tangan,’’ bebernya.

Baca Juga :  Dewan Dorong Tindak Lahan Investor Bermasalah

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Diakuinya, lahan-lahan  yang masih bermasalah di Mandalika Resort ini  banyak dimiliki oleh tokoh-tokoh masyarakat.  Belum lagi pejabat pemerintahan.   Untuk itulah penyelesaian tersebut harus dilakukan dilakukan oleh pihak luar.  ‘’ Ini karena banyak tokoh-tokoh masyarakat disini yang mempunyai kepentingan. Masing-masing juga mempunyai kartu truf semua untuk kepentingannya,’’ akunya.

Dalam permasalahan ini, kepolisian sebenarnya  tidak ada kaitannya dengan persoalan ini. Namun persoalan lahan yang bermasalah ini juga menyangkut kepentingan daerah, maka polisi dan TNI turut serta untuk menjembatani pemerintah dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini.  ‘’ Kami itu harusnya ke pengamanan saja. Tapi justru masuk ke ranah ini. Tapi demi kepentingan rakyat NTB tidak apa-apa kami dilibatkan. Rakyat dan pemerintah sama-sama terlayani. Jadi semuanya maju untuk NTB ini. Saya korban nama jelek tidak apa-apa,’’ tandasnya.

Sementara itu nama-nama pemilik lahan yang sudah terverifikasi akan diumumkan secara terbuka. Selanjutnya  PT Indoesia Tourism Development Corporation (ITDC) segera melakukan pembayaran uang kerohiman. “Jika dalam waktu tujuh hari , tidak ada pihak pihak yang berkeberatan, maka proses pemberian dana kerokhiman akan diperoses lebih lanjut,” kata Komisaris PT ITDC H Lalu Gita Aryadi.

Dikatakannya, berdasarkan hasil verifikasi sudah ada empat titik yang dinyatakan selesai dilakukan verifikasi. Sebanyak empat titik tersebut adalah titik 06, titik 07, titik 17 dan titik 12 dengan total luas lahan 463,207 m2. Sementara untuk di titik  05, dengan luas lahan 8,9 hektar yang diklaim oleh atas nama Umar, tidak bisa diproses lebih lanjut. Karena, di lokasi itu  telah ada keluar keputusan Mahkamah Agung (MA) tangal 4 Februari yang menolak klaim yang diajukan oleh Umar atas kepemilikan tanah tersebut. Untuk kawasan di titik 05 ini tidak bisa diproses lebih lanjut, karena pemerintah tidak membayar tanah yang dimiliki oleh Negara.  ''Khusus untuk tanah di titik 05 tidak bisa diproses lebih lanjut. Adapun yang lainnya, sesuai dengan data yang ada, kalau ada yang keberatan silahkan diajukan segera,” ucap Kepala BKPM-PT Provinsi NTB ini.

Baca Juga :  Pengajuan Pengadaan Lahan Osamtu Prematur

Lebih lanjut Gita mengatakan, pemberian kerokhiman sebesar Rp 4,5 juta perare bukan merupakan membeli lahan yang telah diklaim oleh masyarakat berdasarkan hasil verifikasi tahap satu tersebut.Sesuai aturan, lahan tersebut merupakan milik Negara yang artinya tidak akan mungkin pemerintah membeli lahan miliknya. Selain itu, berdasarkan dari temuan tim, dalam satu lahan tersebut memiliki dua sampai tiga sertifikat ganda yang dimiliki oleh orang yang berbeda.   “Penyerahan uang kerokhiman baru bisa diberikan, setelah adanya pengumuman resmi dan tujuh hari setelahnya, kalau tidak ada keberatan,” kata Gita.  (gal/luk)

Komentar Anda