Loteng Kekurangan Perawat dan Bidan

Lalu Wardihan Supriadi (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kabupaten Lombok Tengah ternyata masih kekurangan tenaga medis selama ini.

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Tengah, L Wardihan Supriadi, pihaknya kekurangan sedikitnya ratusan tenaga kesehatan. Mulai dokter umur sebanyak 30-an orang, kemudian dokter gigi, apoteker, perawat sekitar 80-100 orang, dan bidang sekitar ratusan orang juga. ‘’Kita masih kekurangan tenaga medis di Lombok Tengah ini,’’ bebernya, kemarin (25/1). 

Kata dia, kekurangan ini sebenarnya sudah lama terjadi. Pihaknya juga sudah mengusulkan agar kekurangan ini segera dipenuhi. Sehingga pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara maksimal di daerah itu.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Intip Praktek Bidan Pustu

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Sebut saja misalnya, jelas Wardihan, kebutuhan akan tenaga apoteker. Masing-masing puskesmas di 25 puskesmas di Lombok Tengah, membutuhkan minimal 1 orang apoteker. Namun, sejauh ini lebih banyak puskesmas yang tidak memiliki tenaga apoteker. ‘’Minimal kebutuhan kita untuk apoteker saja satu orang di setiap puskesmas,’’ jelasnya.

Belum lagi kebutuhan dokter umum yang mencapai angka 30 orang. Tentunya, kebutuhan ini sifatnya mendesak dan harus segera diisi. Hanya saja, moratorium pengusulan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi daerah yang belanja langsungnya di bawah 60 persen APBD, tidak boleh dilakukan. Sehingga pihaknya harus menunggu lagi kemungkinan adanya keputusan baru dari pemerintah pusat. ‘’Larangan itu telah mengekang kita selama ini. Kalau kita sudah mau usulkan ini, tapi terbentur anggaran yang berdampak pada larangan,’’ ungkapnya.  

Baca Juga :  Langgar Aturan, LH Surati Pengusaha Klinik

Untuk mensiasati kekurangan itu, sambung Wardihan, pihaknya harus membayar tenaga kontrak selama ini. Mereka ini ditugaskan di sejumlah titik pusat kesehatan dengan skil mereka masing-masing. ‘’Ya, satu-satunya cara untuk mengakali itu dengan membayar tenaga kontrak,’’ tutupnya. (dal)

Komentar Anda