Lotim Upayakan Pembentukan Tiga Kecamatan

Irpan Widiatma (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim mengupayakan pembentukan tiga kecamatan yang diusulkan Lotim semuanya bisa terealisasi. Ketiga kecamatan itu adalah Kecamatan Lenek, Kecamatan Kokok Putek, dan Kota Raja. Namun setelah melalui proses verifikasi di Provinsi, saat ini baru dua kecamatan saja, Lenek dan Kota Raja yang  diberikan rekomendasi dan persetujuan untuk dibentuk karena telah memenuhi persyaratan.

Sementara untuk kecamatan Kokok Putek masih belum ada kepastian, karena ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi. Meski demian, pembentukan Kecamatan Kokok Putek masih memiliki peluang besar untuk terbentuk.

Kabag Organisasi Pemkab Lotim, Irpan Widiatma mengaku, pihak provinsi dalam hal ini Gubenur telah memberikan rekomendasi terkait pengajuan tiga kecamatan yang diusulkan Lotim. Setelah rekomendasi dari Gubenur itu turun, proses selanjutnya akan diajukan ke pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Pihak provinsi lanjutnya, juga telah meminta sejumlah hasil kajian yang dilakukan Pemkab untuk melengkapi dokumen sebelum diajukan ke pusat. Mereka pun berharap , pusat segera memberikan rekomendasi dan persetujuan pembentukan tiga kecamatan tersebut. “Tapi karena ada perubahan kita akan kirim kembali supaya kita bisa dapatkan segera rekomendasi dari pemerintah pusat,” ungkapnya, Kamis (19/1).

Baca Juga :  KLS Harus Tetap 8 Kecamatan

Dikatakan, beberapa waktu lalu  pihak Pemkab telah bertemu dengan kasubdit Kecamatan di Kemendagri . Saat pertemuan ini pihak Kementerian meminta Lotim  untuk membentuk dua Raperda. Satu Raperda khusus untuk kecamatan Kokok Putek dan satu  lagi Raperda  untuk Kecamatan Kota Raja dan Lenek.

[postingan number=3 tag=”pembentukan”]

“Khusus untuk Kokok Putek ,  karena menggunakan pasal  khusus di dalam PP 19 tahun 2008 ,  maka harus perintah dari Kementerian. Ini karena Kokok Putek tidak menggunakan ketentuan yang sama seperti yang lain, maka itu bukan menjadi hak kita. Kita hanya menunggu perintahkan untuk  di bentuk,” sebutnya.

Apa yang  telah diminta oleh Pusat , saat ini sedang diupayakan. Nantinya di dalam Raperda itu akan diperjelaskan alasan pembentukan khusus Kecamatan Kokok Putek. “Khusus untuk Kokok Putek ini ,  Nanti menteri yang akan memerintahkan untuk membentuk,” ujar dia.

Baca Juga :  Giliran Kecamatan Keruak Buka O2SN

Dijelaskan Irpan, dari tiga kecamatan yang telah diusulkan, hanya Kokok Putek yang proses pembantukan beda dengan dua kecamatan yang lainnya. Karena untuk Kokok Putek  sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.  

“Kalau rekomendasi yang dikeluarkan Gubenur itu kepada bawahnya untuk melakukan kegaiatan itu yang akan dilanjutkan ke pemerintah pusat. Jadi kita menunggu keputusan dari pusat , berdasarkan rekomendasi yang diusulkan,” lanjut Irpan.

Proses yang sedang berjalan saat ini tinggal mengajukan ke pemerintah pusat.  Pastinya rekomendasi dari provinsi, diakuinya tiga kecamatan yang diusulkan itu telah disetujui. Dan kini tinggal menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat. “Kalau dua kecamatan kita diperintahkan membuat, artinya menyusun Perdanya, maka akan kita bentuk. Kalau yang satu, Kokok Putek nanti dalam bentuk keputusan Kementerian. Jadi beda-beda,” tandas Irpan. (lie)

Komentar Anda