Made Arthadana Berpeluang Dipanggil Polisi

Brigjen Pol Umar Septono (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lombok Barat bepeluang dipanggil polisi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pejabat Dinas PU Lobar belum lama ini. Namun itu tentunya tergantung pengembangan Polres Lobar. “Bisa saja (dipanggil). Nanti kita kembangkan. Tapi itu nanti tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian,” ungkap Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono saat disinggung mengenai perkembangan kasus ini, Jumat (6/1).

Seperti diketahui oknum ASN tersebut tertangkap tangan oleh petugas Saber Pungli Rabu 21 Desember 2016 lalu. Ia ditangkap setelah menerima uang yang diduga hasil Pungli senilai Rp 17.350.000,-. Uang tersebut diduga untuk untuk kelancaran pengurusan administrasi proyek pengairan di Dinas PU Lobar.

Baca Juga :  Gubernur Minta Saber Pungli Bekerja

Namun hingga Kamis (5/1) seperti diterangkan Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo, tersangka yang ditetapkan baru satu orang yaitu oknum ASN tersebut. Kemungkinan penambahan tersangka belum diketahui.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Sementara PLT Kepala Dinas PU Lobar I Made Arthadana yang berkali-kali dimintai tanggapannya enggan memberikan komentar. “Tidak usah yang itu. Besok saja yang itu,” ujar Made belum lama ini.

Baca Juga :  Jangan Sedikit-sedikit Lapor Polisi

Diterangkan Joko, dalam kasus ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Namun siapa mereka, Joko enggan merincikan satu persatu. Joko juga belum mau mengatakan lebih lanjut terkait kasus ini, apalagi hasil pengembangan dari saksi-saksi. Hanya saja dikatakannya, pemberkasan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram minggu depan. “Sesuai instruksi Presiden dan Pak Kapolri, kita menunggu sampai penuntutan. Kalau sudah P21 baru kita buka semuanya. Kalau masih dalam proses peyidikan ini kita belum bisa ngasi keterangan,” jelasnya. (zul/gal)

Komentar Anda