Mahasiswa Asal Bima Ditangkap Curi Motor

curanmor bima
CURANMOR:Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) MB saat berada di Polsek Ampenan, Jum’at (17/2) (M.Haeruddin/Radar Lombok )

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni MB 19 tahun asal Kampung Karumbu Desa  Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Pelaku yang merupakan salah seorang Mahasiswa semester 2 di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Mataram tersebut,diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pencurian terhadap motor milik RB 17 tahun Asal Kabupaten Dompu yang tidak lain merupakan temanya sendiri.

“Kami amankan pelaku pada kamis16 februari 2016 kemarin sekitar jam 12.30 dimana dari hasil penyelidikan unit opsnal dan introgasi terhadap korban bahwa yang dicurigai adalah teman korban yang telah meminjam sepeda motor tersebut,”ungkap Kapolsek Ampenan melalui kasubag Humas Polres Mataram AKP. I Made Arnawe, Jum’at (17/2).

Baca Juga :  Polisi Bidik Prostitusi Online

[postingan number=3 tag=”curanmor”]

Dijelaskan bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara pelaku masuk kekamar kos korban pada saat korban sedang tertidur lelap.”Setelah pelaku berhasil masuk ke kamar kkorbanya, pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakan diatas lemari pakaian tanpa sepengetahuan korban,”ujarnya.

Setelah pelaku berhasil membawa kabur motor korban, pelaku lalu menyembunyikan motor korban di rumah temanya yang berada di desa perempuan. ”Jadi modus pelaku ini mengambil motor milik korbanya saat korban sedang tidur,”ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit honda jenis Vario, sementara pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Ampenan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ”Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara karna melanggar pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor atau pencurian dengan pemberatan.”Pelaku diduga melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamanya 4 tahun penjara,” tutupnya. (cr-met)

Komentar Anda