Mangkir Tax Amnesty, Siap-Siap Dikejar Petugas Pajak

Suparno (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Program pengampunan pajak (tax amnesty) tinggal sepekan lagi berakhir, yakni tepatnya tanggal 31 Maret 2017. Sisa waktu yang tinggal beberapa hari ini, hendaknya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi wajib pajak (WP) yang masih banyak harta kekayaannya belum dimasukan dalam SPT tahunan. Pasalnya, jika tidak ikut program pengampunan pajak, maka WP tersebut akan dikejar oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra, Suparno meminta wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya hingga batas akhir program Amnesty Pajak pertangga 31 Maret mendatang.

“Wajib pajak yang tidak ikut dalam pengampunan pajak dan temukan hartanya tidak dilaporkan, maka akan dikenai sanksi dan denda hingga 200 persen,” kata Suparno, Selasa kemarin (21/3).

[postingan number=3 tag=”ekonomi”]

Dia menyebutkan data hingga 20 Maret, jumlah wajib pajak di Provinsi NTB yang ikut dalam program pengampunan pajak masih rendah. Di Provinsi NTB jumlah wajib pajak yang sudah ikut dalam program pengampunan pajak hingga 20 Maret 2017 tercatat sebanyak 5.479 WP, atau baru sebesar 2,5 persen dari jumlah WP yang terdaftar. Dari jumlah 5.479 WP yang ikut Tax Amnesty, sebanyak 3.287 WP merupakan WP dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga :  Realisasi Pajak Parkir Diklaim Lampaui Target

Untuk realisasi uang tebusan amnesty pajak hingga 20 Maret di Provinsi NTB  sebesar Rp159,38 miliar dengan kontribusi pelaku UMKM uang tebusannya mencapai Rp48,91 miliar.

Lebih lanjut Suparno mengatakan, bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan amnesty pajak hingga berakhir tanggal 31 Maret 2017, maka Kanwil DJP Nusra akan fokus dan konsisten dalam menjalankan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Artinya, apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, maka harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya, dan akan dikenai pajak dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga :  Bandel Bayar Pajak, Pemilik Ruko Harus Ditindak

Menurut Suparno, setelah berakhir program Tax Amnesty 31 Maret mendatang, wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya dimana saja dari otoritas perpajakan. Terlebih lagi dengan akan mulai diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AIEOI), dan dengan revisi undang-undang perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan.

Hal ini menjadikan wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan aset mereka dimanapun berada. “Bagi wajib pajak yang belum melaporkan asetnya dalam SPT dan yang sama sekali belum membayar pajak, masih terbuka waktu untuk memanfaatkan pengampunan pajak ini hingga 31 Maret mendatang,” sarannya mengingatkan.

Suparno menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengirimi surat kepada WP yang ada di Provinsi NTB untuk ikut dalam program pengampunan pajak yang memberikan keringanan uang tebusan. “Selagi masih ada kesempatan, maka silahkan WP untuk melaporkan aset dan hartanya. Kalau tidak, maka akan dikenakan sanksi dan denda hingga 200 persen,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda