Mantan Kepala SMAN 1 Bolo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

TUNTUTAN: Umar HM Saleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa di SMAN 1 Bolo pada tahun 2011 ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu kemarin (8/2) (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM – Terdakwa kasus dugaan  korupsi pengelolaan dana beasiswa di SMAN 1 Bolo Kabupaten  Bima pada tahun 2011 Umar HM Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan Rabu kemarin (8/2).

Terdakwa  dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Selain itu, terdakwa juga dituntut  membayar denda sebesar Rp 50 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar  maka akan dipidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 22.860.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ''Namun apabila harta bendanya tidak ada maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap Lalu Mohammad Rasyadi selaku JPU ketika membacakan tuntutan.

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

JPU membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 junctoo pasal 64 KUHP.  ”Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer sehingga harus dibebaskan dalam dakwaan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  6 Tahanan Korupsi Dapat Remisi Lebaran

 Namun, perbuatan para terdakwa dituntut bersalah dalam dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18  ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama  1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta  serta membayar ganti rugi sebanyak Rp 22.860.000,”ucapnya.

 Hal- hal yang memberatkan  yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung kegiatan pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun  terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Sementara yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa juga belum pernah dihukum dan  memiliki tanggungan keluarga. ”Terdakwa juga menyesali perbuatanya,”tambahnya.

Baca Juga :  Polda Buru Dua Pelaku Penembakan Anggota Polisi

 Dari total kerugian keuagan negara sebesar Rp 163.010.000 terdakwa mempergunakan uang tersebut sebesar Rp 102.660.000 dan sisanya untuk terdakwa Amiruddin yang sudah terlebih dahulu divonis. ”Dari total Rp 102.660.000 yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebagianya sudah dikembalikan dengan rincian delapan kali setoran sehingga sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 22.860.000,”tambahnya.  Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa  meminta waktu selama satu minggu untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.  

 Sebelumnya Umar HM Saleh didakwa melakukan   korupsi pengelolaan dana beasiswa di sekolah setempat tahun 2011 lalu dan saat itu dia  menjabat  sebagai kepala sekolah. Dana beasiswa yang diduga membelitnya itu adalah bantuan khusus murid miskin anggaran APBN tahun 2011, bantuan khusus murid miskin (BKMM) tambahan anggaran APBNP 2011. Selain itu, bantuan siswa miskin APBD Provinsi NTB tahun 2011, dan Rintisan Dana BOS APBN tahun 2012.

Kasus itu juga menjerat Amiruddin selaku wakil kepala sekolah bagian kesiswaan yang sudah divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tipikor  Mataram dalam sidang sebelumnya.(cr-met)

Komentar Anda