Mantan TKI Minta 1.685 HP Sitaan Bea Cukai Dikembalikan

Ilustrasi. (dok.Okezone)

MATARAM –- Nasib sial harus diterima para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang kampung, setelah merantau dari berbagai negara di dunia. Berniat untuk membawa oleh-oleh berupa telepon genggam atau hand phone (HP) untuk sanak saudara di kampung halaman, namun oleh-oleh tersebut terpaksa kandas di pintu masuk Bea Cukai untuk disita.

Selama tiga bulan, dari September hingga November tahun 2016, sedikitnya 1.685 unit HP  milik TKI yang dibawa pulang ke Provinsi NTB disita aparat bea cukai. Jumlah tersebut bisa jadi melampaui 2.000 unit hand phone milik TKI asal NTB yang disita sejak diberlakukan penyitaan HP  yang dibawa TKI melebihi dua unit saat terdata di bea cukai Bandara Internasional Lombok (BIL) sejak bulan Juni hingga Desember 2016. Hanya saja yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai saat pertemuan dengan Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Senin kemarin (16/1) sejak September hingga November 2016, HP milik TKI yang disita sebanyak 1.658 unit.

[postingan number=3 tag=”tki”]

Pertemuan yang digelar Dinas Perdagangan Provinsi NTB dengan menghadirkan pihak Bea Cukai tersebut untuk mencarikan solusi terkait keluhan mantan TKI yang barang bawaan mereka, utamanya HP disita oleh Bea Cukai di bandara saat mereka pulang ke kampung halaman. “Banyak sekali para mantan TKI yang barang bawaan HP mereka disita oleh Bea Cukai, datang meminta barang mereka untuk dikembalikan. Karena itu, kami mengundang pihak Bea Cukai untuk membahas solusi apa yang bisa diberikan, agar tidak merugikan mantan TKI ini,” kata Kepala Bidang PLN Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq Hudayani.

Baca Juga :  Larangan Bawa HP akan Disosialisasikan

 Penertiban barang bawaan TKI yang pulang kampung, khususnya telepon seluler oleh Bea Cukai berpijak dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 tahun 2013 sebagai revisi dari Permendag Nomor 82 tahun 2013 tentang impor barang telepon seluler, komputer genggam dan tablet. Dimana dalam Permendag tersebut membatasi setiap orang TKI hanya boleh membawa masuk maksimal 2 unit telepon seluler ke dalam negeri. Jika lebih dari dua unit, maka Bea Cukai harus melakukan penyitaan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Perdagangan Provinsi NTB meminta ada keringanan (relaksasi) bagi mantan TKI asal NTB yang barang bawaan mereka seperti HP disita di BIL oleh pihak Bea Cukai. Hanya saja, pihak Bea Cukai mengakui belum bisa memberikan keringanan untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemiliknya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Bea Cukai Mataram rata-rata setiap orang TKI yang pulang kampung ke Provinsi NTB membawa antara 9 unit HP  hingga 31 unit HP. Masih banyaknya TKI yang membawa pulang ke kampung halamannya lebih dari dua HP, disebabkan belum mengetahui informasi ataupun peraturan pembatasan maksimal jumlah HP yang bisa dibawa pulang kampung dari negara lain.

Baca Juga :  Imam Besar Mesir Terkesan Terhadap NTB

Data Bea Cukai menyebutkan pada bulan September berhasil disita sebanyak 426 unit HP, Oktober sebanyak 528 unit HP dan November 704 unit HP. Sementara itu penertiban barang bawaan TKI khusus untuk jenis telepon genggam di pintu masuk LIA di NTB diterapkan sejak bulan Juni 2016.

Hudayani berharap agar masyarakat termasuk TKI bisa mengetahui peraturan pembatasan membawa telepon genggam dari luar negeri itu maksimal dua unit, maka pihaknya minta kepada Bea Cukai Mataram bisa mensosialisasikan kepada masyarakat melalui baliho di tempat strategis. Hal tersebut nantinya bisa diketahui oleh keluarga TKI dan kemudian memberitahukan kepada keluarga yang menjadi TKI untuk membatasi membawa telepon seluler saat pulang kampung.

Dengan demikian, TKI yang telah bersusah payah dan banting tulang bekerja diluar negeri harus terpaksa menelan pil pahit, karena barang bawaan oleh-oleh untuk keluarga mereka di kampung harus disita oleh Bea Cukai Mataram. (luk)

Komentar Anda