Marak TKA, Pemkab Diminta Buat Awik-Awik

SIDAK TKA: Pihak Dissosnakertran NTB dan Dissosnakertran Lotim saat turun mengecek keberadaan 12 TKA China di Pelabuhan Labuan Haji beberapa hari lalu (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Wilayah NTB merupakan salah satu daerah yang menjadi tujuan serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sudah sering kali pihak terkait, mengamankan para buruh asing di berbagai tempat. Sebagian besar TKA yang diamankan itu berasal dari Tiongkok atau China.

Keberadaaan para TKA China tak hanya karena datang dengan sendirinya, tetapi dengan modus untuk wisata. Tapi banyak juga mereka didatangkan oleh perusahaan yang memiliki proyek di daerah ini.

Beberapa hari lalu, Imigrasi Mataram sempat mengamankan keberadaan 12 TKA China di atas kapal pengeruk di Perairan Labuan Haji. Mereka diinvestigasi diduga telah menyalahi izin kerja.

Ujungnya, paspor 12 TKA China ini diamankan pihak Imigrasi. Sayangnya, Pemkab setempat mengaku tidak mengetahui kebaradaannya. Alasannya, karena kontraktor yang memperkerjakan mereka tidak pernah melapor.

Ketua DPRD Lotim, HM. Khairul Rizal menjelaskan, keberadaan buruh asing, harus diperketat ketika proses penandatangan kontrak dilakukan. Artinya, dalam kontrak itu pihak pertama yang mengadakan proyek, harus menambahkan syarat tambahan dalam perjanjian kontrak. Syarat tambahan itu, meminta supaya pihak kontraktor tidak memperkerjakan buruh asing.

Baca Juga :  Ratusan Warga Santong Gedor Kantor Camat Terara

[postingan number=3 tag=”tka”]

“Boleh memperkerjakan buruh asing, tapi di tenaga ahli. Itu pun bisa dilakukan, jika dilokal tidak ada tenaga ahli. Tapi selama ada tenaga lokal, tidak boleh apalagi sekedar tenaga kasar,” terangnya.

Ia berinisiatif akan mendorong Pemkab Lotim melakukan hal serupa. Jika syarat tambahan itu dilanggar pihak kontraktor, jelas sanksinya mereka bisa dikenakan  denda. “Tapi kalau tidak ada ketentuan, sah-sah aja mereka datangkan,” terang Rizal.

Melihat pemberitaan selama ini, Rizal sangat prihatin dengan maraknya pekerja asing dari China yang menyerbu Indonesia di berbagai lini sektor pekerjaan. Mulai dari kerja halus sampai buruh kasar. Bahkan ada warga China ditemukan menjadi buruh angkat semen.

Tak dipungkiri, keberadaan pekerja asing yang didatangkan para kontraktor, kemungkinan karena upah mereka juga lebih murah ketimbang buruh lokal. Karena sistem kerja buruh China ini sebagian dihitung per jam, dan borong. Selain itu, para buruh China juga sanggup dipekerjakan selama 24 jam penuh.

Baca Juga :  PKS Lombok Timur Gelar Rakerda

“Selama mereka punya izin bekerja , tentu kita tidak bisa menghalanginya,” ujarnya.

Saat ini lanjutnya, bagaimana sikap dan kebijakan yang harus dibuat oleh  setiap kepala daerah, menyikapi kebaradaan buruh asing ini.  Terlebih lagi, saat ini kebijakan nasional memperbolehkan investor atau perusahaan mendatangkan orang asing untuk bekerja. Jika masing-masing daerah tidak memberlakukan syarat tambahan, diyakini keberadaan buruh asing akan berhamburan datang bekerja.

“Perlu di buat awik-awik (aturan adat). Kalau endak seperti itu, akan berhamburan pekerja asing ini. Apalagi sekarang MEA sudah diberlakukan ,” sebut Rizal.

Sementara terkait keberadaan 12 TKA China  di Labuan Haji, diakui Pemkab Lotim terutama dinas terkait dan aparat penegak hukum telah kecolongan. Padahal TKA China itu telah di Lotim, namun mereka tidak mengetahuinya. “Kalau yang begitu harus ditindak tegas,” pungkas Rizal. (lie)

Komentar Anda