Masyarakat Sembalun Tolak PT SKE

DEMO: Aksi damai masyarakat Sembalun dari berbagai elemen di Kantor Camat setempat, dalam upaya menolak PT SKE yang berencana memperpanjang ijin pengelolaan lahan seluas 350 ha (JALAL/RADAR LOMBOK)

SELONG—Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Pemuda Adat Sembalun, Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Sembalun, para tokoh dan petani di Kecamatan Sembalun, Lotim, Kamis (19/1), melakukan aksi unjuk rasa menghadang dan menolak  kedatangan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) ke Sembalun.

Rencana kedatangan PT SKE ke Sembalun itu bersama dengan BPN, dalam rangka untuk mengurus perpanjangan izin pengelolaan atau HGU yang telah mati sejak beberapa tahun lalu.

Rencananya, warga yang terdiri dari bebeberapa elemen tersebut akan melakukan penghadangan terhadap pihak PT SKE dan BPN yang akan mengurus proses perpanjangan ijin pengelolaan tersebut. Namun kemudian berubah menjadi acara mediasi antara para peserta aksi dengan pihak PT SKE dan BPN.

Tahun lalu hal sama juga dilakukan masyarakat setempat, dalam mempertahankan hak garapan mereka yang ingin dikuasai kembali oleh PT SKE, setelah lahan tersebut ditelantarkan hingga puluhan tahun. Dimana lahan seluas sekitar 350 Ha yang posisinya di tiga Desa Sembalun Timba Gading, Sembalun dan Sajang ini awalnya merupakan tanah garapan warga.

Baca Juga :  Warga Panorama Alam Sesela Gugat PT Abi Kusuma

[postingan number=3 tag=”sembalun”]

Sekitar tahun 1980-an, saat masih pemerintahan orde baru, lahan yang sebelumnya telah mereka garap puluhan tahun itu diambiil pemerintah, dan diberikan kepada PT SKE untuk mengelola. Namun sejak lahan ini diambil dari warga, justeru PT SKE tidak menggarap lahan tersebut, malah menelantarkan hingga kemudian masyarakat kembali menggarap sampai sekarang. Setelah hampir 30 tahun kemudian, PT SKE justeru ingin mengambil lagi lahan ini dengan berupaya memperpanjang HGU yang telah mati. “Pada tahun lalu semua masyarakat penggarap menolak rencana perpanjangan HGU dengan PT SKE,” kata Darwate, Ketua AMAN Sembalun.

Sejak rencana perpanjangan ijin tersebut telah tiga kali dilakukan mediasi di kantor BPN NTB di Mataram dan dengan tegas menolak rencana perpanjangan ijin tersebut. “Kemauan kami agar pihak BPN menerbitkan hak garap atau SPPT untuk kami,” kata Sinarwani, salah satu perwakilan petani.

Bahwa selama ini lahan yang meraka garap puluhan tahun tersebut merupakan tempat menggantungkan hidup mereka dan membiayai anak dan keluarga mereka. Kemudian akan diambil begitu saja oleh orang luar yang peruntukannya tidak jelas tentu saja akan sangat merugikan mereka yang merupakan penduduk setempat.

Baca Juga :  PT AMNT Bangkrut?

Masyarakat selanjutnya bereaksi atas rencana pihak PT SKE dan BPN untuk datang dan memeriksa, serta mengurus perpanjangan ijin pengelolaan atas lahan yang telah memenuhi kebutuhan mereka dan kelauarganya selama puluhan tahun. Sekaligus menegaskan jika harga mati mereka menolak untuk kerjasama dengan pihak PT eks SKE.

Menanggapi tuntutan warga tersebut  pihak  BPN NTB mengatakan tidak akan menerbitkan ijin maupun sertifikat bagi lahan yang bermasalah tersebut. Selain itu juga mengaku kalau pihaknya telah  sempat turun ke lapangan untuk membuktikan ada atau tidak tanaman yang di tanam oleh masyarakat.

"Kami tidak berani menerbitkan sertifikat  bagi tanah yang bermasalah," jelasnya, sekaligus  berjanji siap untuk memfalitasi kembali hearing lanjutan antara masyarakat dengan pihak PT SKE.  Namun untuk sementara, waktu dan tempat belum bisa ditentukan pada saat ini. (lal)

Komentar Anda