Mengadu ke Kepala Daerah hingga Ombudsman

Perjuangan Ira Sulhiati selama delapan tahun akhirnya membuahkan hasil dengan mendapatkan bagian sepertiga dari gaji bekas sauminya yang menjadi PNS setelah resmi bercerai tahun 2007 lalu.

__________________

ZULFAHMI-MATARAM

__________________

Siang kemarin di kantor Ombudsman NTB terlihat seorang ibu sedang berbicara serius dengan salah satu asisten Ombudsman. Ibu ini bernama Ira Sulhiati yang saat ini berprofesi sebagai guru PNS dan mengajar di SMP 16 Mataram.

Ia datang ke Ombudsman untuk menyampaikan berita baik bahwa perjuangannya mendapatkan hak dari bekas suami berupa sepertiga dari gaji suami untuk membiayai tiga anaknya membuahkan hasil. Perjuangan ini dilakukannya selama delapan tahun. Setelah Ombudsman turun tangan serta juga bupati Lombok Timur, masalahnya mendapat perhatian. Bendahara Dikpora sudah menyetujui bahwa sepertiga dari gaji suaminya dikirim ke dirinya. Pemberian sepertiga gaji ini mulai diberikan sejak bulan Januari 2016 lalu. “Kemarin saya kira hanya satu atau dua bulan saja, tetapi ternyata rutin tiap bulan diberikan sepertiga dari gaji mantan suami saya," tuturnya.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Kepsek Potong Dana BSM

Perjuangannya untuk mendapatkan hak berlangsung cukup lama sejak resmi bercerai tahun 2007 lalu karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dan bekas suaminya memang berprofesi sebagai guru PNS. Sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 10, ketika PNS bercerai, maka sepertiga gaji suami wajib diserahkan kepada mantan istri jika belum menikah lagi.” Hak inilah yang saya perjuangkan sampai  delapan tahun," terangnya.

Perjuangannya dimulai dengan mengadu dan bersurat secara langsung ke Bupati Lombok Timur H. Sukiman Azmy. Karena pada saat itu dirinya tugas mengajar di Terara Lombok Timur. Namun sejak tahun 2007 sampai 2009 belum juga ada respon dari Pemda Lotim. Sampai pada akhirnya dirinya bertemu dengan salah satu lembaga yakni Somasi dan disarankan untuk mengadu ke Ombudsman RI di Jakarta. Saat itu Ombudsman NTB belum ada.

Baca Juga :  Bupati Minta Kepala SKPD Kerja Keras

Hasilnya, pihaknya mendapat jawaban dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Lotim H Sukiman Azmi agar aduannya bisa dikabulkan.”Dari 2009 sudah dilaporkan dan sekarang baru tahun ini selesai,” tegasnya.

Seiring berjalannya waktu, bupati Lombok Timur berganti. Perjuangannya mental di tengah jalan dengan alasan pergantian pejabat sehingga harus diusulkan ulang dan harus pemberkasan lagi.

Bersama Ombudsman NTB, ia terus berjuang. Ira yakin  persoalan ini banyak terjadi di Lombok termasuk di Mataram. Namun para perempuan tidak tahu cara memperjuangkan hak mereka.” Lewat kesempatan ini saya ingin suarakan kalau seorang perempuan masih memiliki sepertiga dari gaji mantan suaminya yang berstatus PNS,” terangnya.

Ia berharap kepada perempuan yang mengalami nasib yang sama  dengan dirinya silahkan mengadu dan berusaha untuk mendapatkan hak.(*)

Komentar Anda