Oknum PNS Dinas Pertanian NTB Ditangkap

DITANGKAP : Inilah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor) beserta penadahnya yang ditangkap tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Salah satu pelaku diketahui seorang PNS di Dinas Pertanian NTB (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta dengan penadahnya.

Dua orang pelaku ini masing-masing berinisial JN alias Jon, 38 tahun warga Sumbawa dan ML (39 tahun) warga Labuapi Lombok Barat (Lobar). Menariknya, JN adalah seorang PNS di Dinas Pertanian Provinsi NTB. " Setelah kita introgasi JN memang diketahui sebagai PNS di Dinas Pertanian Provinsi NTB. Golongannya itu sudah III B," ujar Dirreskrimum Polda NTB melalui Kanit I Subdit III Jatanras AKP Made Yogi di Mapolda NTB, Senin kemarin (5/12).

JN sendiri awalnya nekat melakukan pencurian karena faktor kesulitan ekonomi.  Usahanya juga bangkrut. Karena terdesak hutang, JN mengusulkan diri untuk pindah tugas ke Dinas Pertanian NTB sejak bulan April 2016. ‘’ Dia mengusulkan diri untuk pindah ke Mataram karena mungkin merasa kalau disini ada tambahan lebih. Selama di Mataram dia tinggalnya berpindah-pindah. Terakhir kos di daerah Punia,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  2016, Kinerja BPR NTB Buruk

Disebutkannya, petugas terlebih dahulu menangkap JN selaku pemetik motor hasil curian. Setelah itu, aparat melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa motor-motor tersebut dijual kepada ML di daerah Labuapi Lobar. JN juga selama ini selalu sendiri dalam beraksi. ‘’ Dia itu tidak berada dalam jaringan. Jadi sendirian saja dalam beraksi,’’ ungkapnya.

JN dikatakan diduga telah melakukan curanmor sebanyak 20 kali. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sampai   saat ini sebanyak 11 unit motor.   Adapun lokasi pencurian atau TKP dilakukan antara lain di daerah Gomong dan juga Islamic Center (IC) Kota Mataram. ‘’ Sisanya kemudian masih kita kembangkan   dengan mengecek laporan kepolisian yang ada di Polda maupun Polres jajaran,’’ ungkapnya.

Dikatakannya, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tersangka JT diduga melakukan pencurian sebanyak lima kali. Dimana dalam melaksanakan aksinya, tersangka mencari sepeda motor yang diparkir di halaman parkiran dan kunci motor masih tertinggal. JT selanjutnya berpura-pura motor itu miliknya dan dinyalakan. ‘’ Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dan dijual kepada tersangka ML alias A di Labuapi. Motor-motor ini dipetik pelaku dimulai sekitar bulan November 2016,’’ bebernya.

Baca Juga :  BMPD NTB Bagikan 500 Paket Berbuka di IC

JT menjual motor hasil curian itu  seharga Rp 2 juta per unitnya. Uang hasil pencurian tersebut menurutnya digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya. ‘’ Malah dia ini tinggal selama 15 hari di salah hotel di dearah Cakranegara,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal yang berbeda. Yaitu pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal tujuh tahun pejara.(gal)

Komentar Anda