Pegawai ‘Mata Duitan’ RSUD Dikeluarkan

dr Muzakir Langkir (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Dua oknum pegawai rumah sakit umum daerah (RSUD) Praya, yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) akhirnya dikeluarkan.

Menurut Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, kedua pegawai itu sudah dikeluarkan dari RSUD. Langkir sendiri tak tahu kemana kedua mantan anak buahnya itu dipindahkan. Yang jelas, kedua pegawai tersebut dikeluarkan setelah namanya mencuat sebagai terduga pungli alias ‘mata duitan’. ‘’Kedua pegawai yang sudah disebutkan Ombudsman tersebut sudah tidak bertugas lagi di RSUD,’’ ungkap Langkir, kemarin (22/2).

Baca Juga :  Anggaran Gedung RSUD Tripat Gerung Capai Rp 100 Miliar

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Diwartakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB membeberkan hasil investigasinya atas dugaan pungli di RSUD Praya. Kasus itu melibatkan dua oknum pegawai rumah sakit setempat. Kedua nama pegawai itu sudah diserahkan ke Pemkab lombok Tengah untuk dievaluasi. (cr-ap)

Komentar Anda